Just another free Blogger theme

Rabu, 03 Februari 2021


 Penyakit Orde Baru, masih kuat dalam kehidupan kita. Dengan penyakit Orde Baru itu jugalah, kita semua menutupi berbagai kekeliruan kita dihadapan masyarakat, atau mungkin juga dihadapan mahkamah keadilan. Penyakit yang kita maksudkan ini, adalah menggunakan bahasa sebagai alat politik untuk memenangkan kepentingan, atau membenarkan sikap politiknya dihadapan masyarakat.

Sebagaimana diketahui bersama, di jaman Orde Baru, bahasa politik para pejabat publik kerap tidak seimbang. Kalau mengkritik orang lain, menggunakan pendekatan pengerasan bahasa bahkan sarkasme, sedangkan bila menceritakan tindakan dirinya kerap menggunakan pelembutan bahasa. Sehingga tidak mengherankan bila ada yang protes terhadap kebijakan pemerintah, disebutnya sebagai anti pemerintah, tidak nasionalis, dan tidak mendukung pembangunan. Bahkan, yang melakukan kritik kepada pemerintah disebutnya teroris atau anti kestabilan. Sedangkan, bila terkait dengan tindakan pemerintah  dalam mengamankan kebijakannya, pemerintah kerap menggunakan bahasa yang halus atau lembut  (pleonasme). Kenaikan BBM disebut penyesuaian, penangkapan tersangka disebut diamankan.

Penyakit inilah, yang kita sebut penyakit orde baru masih teridap dalam diri kita saat ini.

Pada sisi lain, mungkin ini adalah kehebatan masyarakat kita (lebih jelasnya lagi, pejabat kita) dalam memproduksi sebuah kata guna mendeskripsikan perilaku politik dirinya dihadapan masyarakat. Namun demikian, publik saat itu, sudah bukan lagi publik orde baru yang menjadi masyarakat yang  pasif atau pendiam (silent majority). Sedikit saja  kepentingan masyarakat tergores, maka reaksi dan resistensi masyarakat terhadap perilaku politik atau perilaku aparat akan semakin menguat.

Ucapan terima kasih, adalah sebuah kesadaran personal terhadap pihak lain. Dan kesadaran ini merupakan sebuah kesadaran tulus yang muncul dari jiwa atas adanya kebaikan pihak lain yang diterima oleh dirinya. Tetapi kemudian, kenapa menjadi sesuatu hal yang negatif dalam masyarakat kita ?

Tindakan keberterimakasihan, secara normatif merupakan sebuah reaksi psikologis, emosional dari dalam diri. Tindakan ini bukan sebuah tindakan yang terstruktur secara formal, disebabkan karena adanya keterpaksanaan, atau ditunggangi oleh unsur kepentingan.

Menjelang lebaran ini, ucapan terimakasih akan banyak bermunculan di masyarakat. Untuk sekedar mengingatkan, parcel adalah contoh lain dari ucapan terima kasih. Bahkan parcel adalah bentuk nyata dari rasa penghormatan, penghargaan, dan usaha untuk membangun kebersamaan. Namun kemudian, ternyata budaya parcel pun dikukuntit (ditunggangi)  oleh kepentingan politik atau kepentingan ekonomi si pemberinya. Ngasih parcel, karena adanya ’mau’nya.

Ketika bertemu dengan sahabat penulis yang menjadi guru di salah satu SMP di Kota Bandung, dia bercerita bahwa bila datang musim pembagian buku raport (buku laporan), seorang wali kelas biasanya mendapatkan hadiah yang cukup banyak dari orangtuanya. Ada yang memberi kue, baju, buku, vandel atau bentuk kenangan yang lainnya. Alibi orang tua murid saat itu adalah sekedar ucapan terimakasih.

Menunjukkan tanda keberterimakasihan dengan bentuk material, adalah tidak ada salah. Bahkan mungkin itu adalah salah satu kreasi budaya hidup bermasyarakat di lingkungan kita. Namun demikian, bila ucapan terima kasih diberikan sebelum lahirnya sebuah kebijakan, maka nilai ucapan terimakasih tersebut akan memiliki makna yang berbeda.

Suap, adalah oknum yang membuat rusaknya sistem birokrasi di Indonesia. Dengan lihainya politisi dan aparat Orde Baru (sekedar menunjuk saja, karena bisa jadi aparat sekarang pun masih melakukan perbuatan ini !!) mengatakan bahwa pemberian itu adalah hanya sekedar ucapan terima kasih. Tetapi, akankah sebuah ucapan terimakasih akan bermuatan netral, sosial dan tulus tanpa ditunggangi kepentingan lain, di saat pemberian ucapan terima kasih itu dilakukan di sebelum kebijakan publik itu dilakukan  ?

Dalam konteks ini, kasus percaloan di DPR harus diusut sampai tuntas.  Kendatipun Irma H salah satu anggota DPR, mengatakan bahwa dirinya hanya menjadi mediator, dan kemudian hanya mendapatkan ucapatan terima kasih saja. Tidak  lebih dari itu.

Publik tidak mau melihat pemerintah kecolongan untuk yang kesekian kalinya. Kita semua berharap, pihak kejaksaan ataupun para penegak hukum tidak melandaskan status nilai hukum hanya dari sebuah istilah yang digunakan, melainakn dari sisi substansi. Artinya, apapun pernyataannya, baik itu ucapan terima kasih, kesalahan prosedur,  kekhilafan, di bawah kendali, ataupun menggunakan kata ’tidak ada perintah formal dari lembaga’, para penegak hukum tidak  boleh surut dalam menuntaskan pengusutan masalah ini.

Kasus yang lain, yang  mencuat di bulan suci Ramadhan ini adalah pemotongan rapel capeg (calon pegawai) sebesar Rp. 250.000 untuk golongan II, dan Rp. 400.000 untuk golongan III, yang memantik kasus tersebut mencuat ke permukaan. Kasus ini terjadi di lingkungan Depag Kota Bandung. Menurut tuturan media massa (PR, 17/18 Oktober) kejadian yang sesungguhnya yaitu bukan pemotongan rapel, melainkan hanya sebuah kebijakan bersama kalangan capeg terhadap aparat, atau dalam istilah yang lain, hanya sekedar ucapan terimakasih.

Konsep terimakasih, lagi-lagi menjadi benteng untuk menutupi peristiwa yang terjadi sesungguhnya. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa, tuturan kita di sini, bukan berpretensi bahwa Depag Kota Bandung bersalah, bukan ini maksudnya. Melainkan ingin menunjukkan bahwa konsep terima kasih, menjadi sebuah konsep yang absurd didalam persepsi aparat kita saat ini.

Dari kasus Depag Kota Bandung ini, (dengan catatan : jika peristiwa benar), maka ucapan terima kasih mengalami pengembangan karakter, yaitu (1) ucapan terimakasih dapat dilakukan secara formal, (2) dilakukan secara kolektif, dan (3) ditentukan bentuk dan nilainya. Efek dari penerapan konsep terimakasih seperti ini, maka ruang  ketulusan dan kesadaran pribadi dalam menunjukkan sikap keberterimakasihan menjadi sesuatu hal yang absurd.

Mungkin ada satu pihak yang berpendirian, apakah memang tidak boleh kita menunjukkan keberterimakasihan kita dalam bentuk material atau uang kepada para pejabat ? sepanjang sesuai dengan koridor hukum maka jawabanya terhadap pertanyaan itu sudah jelas, yaitu  ”boleh”. Tidak ada satu pihak pun yang bisa melarang orang untuk menyatakan terima kasih kepada orang lain, dalam bentuk apapun. Hanya yang menjadi masalah itu adalah kesejatian atau ketulusan dari ucapan keberterimakasihan tersebut. Sebab, laiknya pengalaman dalam transaksi  ekonomi,  ucapan terimakasih adalah ucapan akhir dari sebuah transaksi yang sudah menunjukkan adanya kerjasama mutualis.  Seperti seorang  penjual yang mengucapkan terima kasih kepada si pembeli, atau sebaliknya. Mereka dengan tulus mengucapkan terimakasih, karena kedua belah pihak merasa mendapat keuntungan dari proses transaksi tersebut.

Sekali lagi perlu ditegaskan, bahwa sebuah komunikasi atau kerjasama yang mencapai titik kesepakatan antara dua pihak, atau dua kepentingan secara menguntungkan maka akan menuntut lahirnya tindakan keberterimakasihan. Sementara bila ada interaksi atau komunikasi yang tidak berimbang, maka ucapan keberterimakasihan tidak akan muncul. Keberterimakasihan dalam konteks ini, merupakan tahap akhir dari adanya kesadaran duabelah pihak atau lebih, yang telah mendapatkan keuntungan.

Implikasi dari pemikiran seperti itu, maka manakala ada ucapan terima kasih yang diterima oleh aparatur pemerintah atau politisi, maka pertanyaan dasarnya adalah ”apa yang sudah didapat oleh si pemberi ucapan terima kasih?”

Mindset bangsa kita, masih diliputi oleh ketidakpercayaan kepada perilaku aparat. Mindset bangsa kita masih mengidap analisis bahwa pemerintah belum mampu menunjukkan kesadarannya untuk tidak korupsi. Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang mendapatkan ucapan terima kasih, maka secara serta merta akan muncul spekulasi, ”apa yang telah dilakukannya?”

Setelah mencermati uraian tadi, publik dapat mencatat bahwa terdapat beberapa modus KKN yang masih berkembang di negara ini. Dengan kata lain, dari peristiwa tersebut diatas, publik disadarkan terhadap adanya beberapa modus korupsi, yang potensial terus tumbuh dimasyarakat kita saat ini.

Pertama,  KKN tidak dilakukan secara formal. Oleh karena itu, publik akan mengalami kesulitan untuk menemukan bukti nyata dari transaksi KKN. Andaipun KPK berwenang untuk mengecek rekening si pejabat, namun kita menduga bahwa si pelaku pun sudah tahu trik KPK tersebut. Artinya, kepemilikan rekening bisa direkayasa, yaitu dengan menggunakan  atas nama orang lain.

Kedua, KKN tidak dilakukan secara kelembagaan. Dengan kata lain, alibi mengenai tidak ada kebijakan dari lembaga/organisasi bukanlah sebuah indikasi bahwa penyelewengan kewenangan itu tidak dilakukan. Tindakan KKN adalah sebuah mafia, maka tidak mungkin dilakukan dengan menggunakan model kelembagaan secara formal. Dugaan penulis, lebih banyak dilakukan secara fungsional. Artinya, antara pelaku memiliki kesadaran dan kesepahaman yang sama, dan bersedia untuk saling menutupi.

Terakhir, rumus bahwa pencuri lebih waspada daripada penjaga pos siskamling,  tampaknya harus menjadi kesadaran para penegak keadilan di negeri ini.  Pelaku tindak kejahatan akan tetap dan senantiasa terus memikirkan strategi melakukan tindak kejahatan dan juga berikhtiar untuk terhindar dari jebakan hukum. Oleh karena itu, bukan hal yang mustahil pihak-pihak yang berpeluang atau sedang korup di hari ini pun, sedang merenungkan bagaimana caranya melakukan tindak korupsi yang aman.

Dan kita akan merasa aneh, bila ujug-ujug si pencuri itu mengucapkan terima kasih kepada penjaga pos siskamling ? Artinya, ucapan terima kasih itu, apakah karena si penjaga pos yang tidak disiplin menjalankan tugas keamanan lingkungan atau ada kerjasama yang saling menguntungkan. Inilah problema ucapan terima  kasih, di masyarakat kita.

Kembali ke awal tulisan ini, penulis ingin menyatakan bahwa masyarakat kita adalah masyarakat yang produktif mereproduksi sebuah kata dengan makna yang lain. Namun sayangnya, untuk konteks kasus ”ucapan terima kasih” ini,  reproduksi makna tersebut cenderung bermakna  negatif.

Di akhir wacana ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih, bila wacana ini dimuat.  Ini artinya, penulis mendapat sebuah keuntungan, dan pihak penerbitan pun diuntungkan. Minimalnya, pihak media  massa diuntungkan dengan adanya tulisan yang menceritakan apa yang sudah dikenal olehg publik namun belum dapat diberitakan secara tekstual. Mudah-mudahan, ucapan terimakasih tulus, dilandasikan adanya sebuah kesadaran kerjasama yang saling menguntungkan
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar