Keanekaragaman
itu, bukan keinginan kita, dan tidak boleh ada nafsu untuk menganekaragamkan.
Bila ada niat, dalam diri ini, membuat
warna-warni dalam beragama, maka niat dan motif itu, menjadi batal karena
hukum. Artinya, dorongan untuk mewarna-warnikan agama, menjadi penyebab
kebatalannya, perbuatan itu, sebagai buah dari nafsu pribadi.
Kita bisa membedakan diri, antara kewarna-warnian sebagai wujud natual, dan kewarna-warnian sebagai obsesi subjek. Kewarna-warnian yang diwarnai kepentingan subjek, mudah terjebak pada perbuatan yang didorong oleh hawa nafsu. Tidak jauh beda, dengan orang yang ditakdirkan harus poligami, dengan orang yang punya niat untuk poligami. Maka perbuatan orang terakhir tadi, batal demi hukum, karena niat pribadi, dan bukan sebagai kebutuhan alamiah atau ketentuan sejarah.












