Just another free Blogger theme

Selasa, 03 Februari 2026

 

Tema ini, tampaknya dapat disematkan, untuk menemukan inspriasi pahit dari kejadian yang menimpa Ira Puspadewi. Ira Puspadewi, lahir di Malang, Jawa Timur, 12 Desember 1967, adalah Eks Eksekutif Profesional Indonesai dan Eks Diru PT ASDP (Desember 2017–November 2024). Ia dikenal atas digitalisasi tiket Ferizy dan kinerja laba tinggi, namun pernah divonis kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara

Senin, 02 Februari 2026

 


Ada kasus menarik, terjadi di lingkungan pendidikan. Berita ini, kita kutip dari media massa. Kisah sederhananya adalah :

Kejadian terjadi di SDN CIbeuruem 1 Bogor (2023). Awal Kejadian, Reza Ernanda, guru honorer, dituduh membocorkan praktik pungli PPDB oleh kepala sekolah kepada Inspektorat Kota Bogor. Kepala sekolah (Novi Yeni) memecat Reza tanpa surat peringatan dengan alasan tidak loyal. Dampak pemecatan, memunculkan gelombang protes dari ratusan murid dan orang tua murid berdemo mendukung Reza karena ia dikenal guru yang baik.

Kasus ini, kelihatannya ada pada wilayah skala mikro, dan mungkin, bagi sebagian orang menganggapnya sebagai hal kecil. Tetapi, kejadian ini, sejatinya menggambarkan realitas sosial politik, dan penegakkan hukum yang belum bisa dibanggakan.

Minggu, 01 Februari 2026

 


Dalam kasus ini, kita akan menengok kasus yang menimpa Hogi Minaya, dari Sleman Jogjakarta.

Sabtu, 31 Januari 2026

Selepas reformasi, kita dihadapkan pada situasi baru, aneh, tetapi juga mengkhawatirkan. Situasi yang dimaksudkan itu, adalah situasi mabok-retorika.  Kondisi ini, hampir terjadi, disetiap level, jenjang dan komunitas. Apakah hal ini, sebagai buah dari reformasi, cabang reformasi, akar reformasi, atau masalah sampah reformasi ? kita semua, sampai hari ini, belum memiliki jawaban pasti. Bahkan, andaipun, wacana ini dilanjutkan, bisa jadi, pembaca pun, ada yang memberikan komentar, sebagai salah satu bentuk kemabokan retorika.


Lha mengapa demikian ?

Jumat, 30 Januari 2026

Dalam masalah hukum, terlebih lagi tindakan atau perbuatan yang beririsan dengan masalah pidana, tampaknya tidak mudah. Begitulah, pandangan umumnya. Atau, setidaknya begitulah menurut saya, atau kita yang menjadi penonton, penyaksi, atau pengamat amatiran. Melihatnya dari jarak jauh, dan merasakannya sesuai dengan pengalaman hidup kita sendiri.



Kita pun bisa memaklumi pandangan serupa itu.  Karena  dalam prakteknya, memang tidaklah mudah untuk menentukan keputusan, terkait tindak pidana seeorang. Salah atau benar, tentunya ada koridor reguaslasinya, tetapi untuk menentukan siapa yang besersalah, dalam satu kasus tidaklah mudah.

Ada pepatah, "lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah". Prinsip inilah, yang menjadi panduan moral kehati-hatian, dalam menetapkan keputusan yang merugikan hak asasi manusia.

Pada sisi lain, khususnya dalam tatanan praktis, kita semua bisa dihadapkan pada situasi dilematis, yang menuntut kehat-hatian level dewa, dan moralitas level malaikat. 

Perhatikan dengan seksama. Misalnya, kita dihadapkan pada kasus, pelapor yang menyatakan bahwa anaknya korban pembunuhan. Si pelapor, menunjukkan bukti, ada saudaranya yang sudah menjadi mayat, akibat tusukan. Kemudian, aparat berwenang memanggil tersangka, baik itu dengan suka rela atau terpaksa.

Saat dikonfirmasi, si tersangka melakukan pembelaaan diri, bahwa "saya tidak melakukan pembunuhan, tetapi, melakukan tindakan pembelaan diri, karena si tersangka hendak membegalnya.."

Si pelapor tidak terima, akan tuduhan itu. Dia mengaku, bahwa si korban, adalah anak yang baik, dan tidak memiliki karakter sebagaimana yang dituduhkan tersangka. Tidak ada pengetahuan (atau karena berusaha untuk  beladiri juga), bahwa anggota keluarganya itu, adalah seorang kriminal.

Dihadapan situasi ini, aliran hukum manakah yang akan digunakan seorang polisi atau hakim? bila saja, pihak polisi atau pengadilan tidak menjelaskan hal ini ke publik,  maka persepsi ketidakadilan akan terus bergulir, dan menciderai penegakkan hukum di Indonesia.

Kita memang sangat prihatin. Sejumlah tindak pidana terjadi di negeri kita. Namun, publik mendapat sajian yang kurang menyenangkan. Orang yang membela diri, dan kemudian bisa mengalahkan pembegal malah dituduh pembunuh. Kalau hal ini, tidak diluruskan, maka gejala ini akan memperpanjang rangkaian keanehan di negeri ini.

Seorang pejabat negara, mampu memberikan keuntungan pada negara, walau harus melakukan kebijakan 'beda' dengan regulasi yang ada, malah kemudian dijerat hukum. Tuduhan koruptor, langsung mengalir, padahal tidak satu rupiahpun, aliran dari "kerugian" itu, mengalir ke sakunya. Inilah, gejala, anehnya, negeri kita ini.

Seorang guru, dengan maksud dan tujuan mendisiplin anak, baik dengan cara negur, atau razia, kemudian malah berbalik menjadi tindak kekerasan, dan pelangggaran hak asasi. Pada ujungnya, sang guru pun, dihadapkan pada meja hijau. Gejala aneh, negeri kita ini. 

Sekali lagi, Andai saja, pak polisi dan pak Hakim tidak menjelaskan fenomena ini, maka citra penegakkan hukum, akan menjadi sesuatu yang kian suram, dan tidak memberikan harapan dan kebanggaan bagi masyarakat.

Kita memang, sedang dihadapkan pada informasi sosial-politik yang semrawut, Bila saja, kita gagal dalam memilih dan memiliah informasi ini, maka akan sulit bagi kita untuk mendapatkan informasi y ang mencerahkan, dan mengadilkan.

Ataukah, memang, hari ini kita berada dalam situasi yang gamang. gamang dalam menegekkan prinsiip, dan juga gamang dalam menegakkan keadilan. elit politik terlilit masalah peliik,  masyarakat bawah tidak berdaya.  

Serupa dengan pertandingan sepakbola. Kendati lawan yang memulai provokasi, namun, kalau tim kita yang melakukan pemukulan terlebih dahulu, maka kartu kuning atau merah, akan menimpa diri kita. 

Kembali pada soal ini, maka soalannya, siapa yang salah, dan bagaimana memainkan posisi sebagai wasit yang tepat sasaran, menjadi sangat dilematis .

Kamis, 29 Januari 2026

sumber gambar, Ponpes Darunnajah

Jujurlah pada kenyataan, dan kreatif dalam mengelola perubahan adalah upaya kunci bagi kita untuk mendapatkan kenyamanan hidup !

Rabu, 28 Januari 2026

Pengantar

Pagi itu (28/10/2008), anakku, Iqbal jalan-jalan di halaman rumah dengan menggunakan kursi roda. Perilaku itu, dia lakukan sendiri setiap pagi. Dengan tetap mendapat perhatian kami berdua, dia terlihat lincah dan gembira melakukan aktivitas barunya selepas 6 bulan, lebih banyak berbaring di kasurnya sendiri.


Kemampuan berjalan ini, merupakan keterampilan baru yang Iqbal miliki di bulan ke-enamnya. Kami merasa bahagia, melihat perkembangan dan penambahan keterampilan yang dimilikinya. Bagi kami berdua pun, mendapat tugas baru dalam hidup ini, yaitu memberikan ruang pembelajaran, baik untuk gerak (psikomotorik) maupun aspek-aspek kehidupan yang lainnya.