Wacana ini tidak dimaksudkan untuk membahas masalah hukum atau fiqh dalam ajaran Islam. Wacana ini lebih menekankan pada aspek konsistensi, sejumlah istilah yang ada kaitannya dengan narasi yang dibangun, dan viral di masyarakat. Harapan kita, dengan pewacanaan ini, ada sebersit sinar kearifan untuk semua pihak, dalam mensikapi gejala sosial yang muncul dan berkembang di tengah masyarakat, khususnya saat membincangkan kebijakan Pemerintah menggelontorkan APBN untuk Qurban Presiden.
Pertama, hal penting yang perlu dikedepankan adalah duplikasi konsep. Mau tidak mau, ada kebutuhan untuk menjelaskan mengenai duduk persoalan konsep. Konsep yang dimaksud adalah konsep ibadah qurban. Ibadah Qurban dalam pemahaman umum masyarakat Muslim, dan juga hukum, adalah ibadah personal.












