Dalam masalah hukum, terlebih lagi tindakan atau perbuatan yang beririsan dengan masalah pidana, tampaknya tidak mudah. Begitulah, pandangan umumnya. Atau, setidaknya begitulah menurut saya, atau kita yang menjadi penonton, penyaksi, atau pengamat amatiran. Melihatnya dari jarak jauh, dan merasakannya sesuai dengan pengalaman hidup kita sendiri.
Kita pun bisa memaklumi pandangan serupa itu. Karena dalam prakteknya, memang tidaklah mudah untuk menentukan keputusan, terkait tindak pidana seeorang. Salah atau benar, tentunya ada koridor reguaslasinya, tetapi untuk menentukan siapa yang besersalah, dalam satu kasus tidaklah mudah.
Ada pepatah, "lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah daripada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah". Prinsip inilah, yang menjadi panduan moral kehati-hatian, dalam menetapkan keputusan yang merugikan hak asasi manusia.
Pada sisi lain, khususnya dalam tatanan praktis, kita semua bisa dihadapkan pada situasi dilematis, yang menuntut kehat-hatian level dewa, dan moralitas level malaikat.
Perhatikan dengan seksama. Misalnya, kita dihadapkan pada kasus, pelapor yang menyatakan bahwa anaknya korban pembunuhan. Si pelapor, menunjukkan bukti, ada saudaranya yang sudah menjadi mayat, akibat tusukan. Kemudian, aparat berwenang memanggil tersangka, baik itu dengan suka rela atau terpaksa.
Saat dikonfirmasi, si tersangka melakukan pembelaaan diri, bahwa "saya tidak melakukan pembunuhan, tetapi, melakukan tindakan pembelaan diri, karena si tersangka hendak membegalnya.."
Si pelapor tidak terima, akan tuduhan itu. Dia mengaku, bahwa si korban, adalah anak yang baik, dan tidak memiliki karakter sebagaimana yang dituduhkan tersangka. Tidak ada pengetahuan (atau karena berusaha untuk beladiri juga), bahwa anggota keluarganya itu, adalah seorang kriminal.
Dihadapan situasi ini, aliran hukum manakah yang akan digunakan seorang polisi atau hakim? bila saja, pihak polisi atau pengadilan tidak menjelaskan hal ini ke publik, maka persepsi ketidakadilan akan terus bergulir, dan menciderai penegakkan hukum di Indonesia.
Kita memang sangat prihatin. Sejumlah tindak pidana terjadi di negeri kita. Namun, publik mendapat sajian yang kurang menyenangkan. Orang yang membela diri, dan kemudian bisa mengalahkan pembegal malah dituduh pembunuh. Kalau hal ini, tidak diluruskan, maka gejala ini akan memperpanjang rangkaian keanehan di negeri ini.
Seorang pejabat negara, mampu memberikan keuntungan pada negara, walau harus melakukan kebijakan 'beda' dengan regulasi yang ada, malah kemudian dijerat hukum. Tuduhan koruptor, langsung mengalir, padahal tidak satu rupiahpun, aliran dari "kerugian" itu, mengalir ke sakunya. Inilah, gejala, anehnya, negeri kita ini.
Seorang guru, dengan maksud dan tujuan mendisiplin anak, baik dengan cara negur, atau razia, kemudian malah berbalik menjadi tindak kekerasan, dan pelangggaran hak asasi. Pada ujungnya, sang guru pun, dihadapkan pada meja hijau. Gejala aneh, negeri kita ini.
Sekali lagi, Andai saja, pak polisi dan pak Hakim tidak menjelaskan fenomena ini, maka citra penegakkan hukum, akan menjadi sesuatu yang kian suram, dan tidak memberikan harapan dan kebanggaan bagi masyarakat.
Kita memang, sedang dihadapkan pada informasi sosial-politik yang semrawut, Bila saja, kita gagal dalam memilih dan memiliah informasi ini, maka akan sulit bagi kita untuk mendapatkan informasi y ang mencerahkan, dan mengadilkan.
Ataukah, memang, hari ini kita berada dalam situasi yang gamang. gamang dalam menegekkan prinsiip, dan juga gamang dalam menegakkan keadilan. elit politik terlilit masalah peliik, masyarakat bawah tidak berdaya.
Serupa dengan pertandingan sepakbola. Kendati lawan yang memulai provokasi, namun, kalau tim kita yang melakukan pemukulan terlebih dahulu, maka kartu kuning atau merah, akan menimpa diri kita.
Kembali pada soal ini, maka soalannya, siapa yang salah, dan bagaimana memainkan posisi sebagai wasit yang tepat sasaran, menjadi sangat dilematis .