Just another free Blogger theme

Rabu, 09 Juni 2021

 


Awal Februari 2021, sebagian besar tenaga pendidik di Indonesia sudah mendapat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadan Ujian Nasional di akhir tahun pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Andaipun tidak mendapatkan edaran tersebut, mungkin ada diantara kita yang langsung menyaksikan sosialiasi Mas Menteri di media social elektronik, atau media public lainnya.

Dengan merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, terungkap bahwa Ujian Nasional di tiadakan. Di  bagian lainnya, ada pesan bahwa kenaikan kelas pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah di tahun 2021 ini, ditentukan oleh empat faktor utama, yakni (1) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), (2) Penugasan, (3) Tes secara luring atau daring, dan/atau;, dan (4) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.[1] Kebijakan ini, dapat dikatakan sebagai rangkaian kebijakan responsive Pemerintah terhadap situasi pandemic. Dalam kebijakan sebelumnya, Pemerintah pun, sudah menegaskan pengunduruan waktu pelaksanaan AKM (Assessment Kompetensi Minimal), menjadi akhir tahun, atau diperkirakan Oktober 2021.[2]