Just another free Blogger theme

Rabu, 09 Juni 2021

 


Awal Februari 2021, sebagian besar tenaga pendidik di Indonesia sudah mendapat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadan Ujian Nasional di akhir tahun pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Andaipun tidak mendapatkan edaran tersebut, mungkin ada diantara kita yang langsung menyaksikan sosialiasi Mas Menteri di media social elektronik, atau media public lainnya.

Dengan merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, terungkap bahwa Ujian Nasional di tiadakan. Di  bagian lainnya, ada pesan bahwa kenaikan kelas pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah di tahun 2021 ini, ditentukan oleh empat faktor utama, yakni (1) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), (2) Penugasan, (3) Tes secara luring atau daring, dan/atau;, dan (4) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.[1] Kebijakan ini, dapat dikatakan sebagai rangkaian kebijakan responsive Pemerintah terhadap situasi pandemic. Dalam kebijakan sebelumnya, Pemerintah pun, sudah menegaskan pengunduruan waktu pelaksanaan AKM (Assessment Kompetensi Minimal), menjadi akhir tahun, atau diperkirakan Oktober 2021.[2]

Langkah dan keputusan peniadaan Ujian Nasional, menurut Nadiem Makarim, dilatari oleh masih terdapatnya gejala peningkatan kasus pandemic awal tahun 2021. Situasi dan kondisi itu, sudah tentuk membutuhkan adanya langkah responsive, yang mengutamakan keselamatan dan Kesehatan lahir bathin peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. [3] Sikap dan keputusan ini, sudah tentu, merupakan bagian penting dari tanggungjawab Pemerintah dalam mensikapi situasi dan keadaan, dan menjaga keberlangsungan layanan pemdidikan di Indonesia.

Bagi para penyelenggara pendidikan khususnya, dan masyarakat pada umumnya, keputusan ini, setidaknya memberikan kepastian hukum, mengenai langkah adminisrtasi dan strategis, dalam pemberian layanan Pendidikan di akhir tahun. Menjadi kali kedua, jenjang Pendidikan dasar dan menengah, tidak melakukan Ujian Nasional kepada peserta didik yang berada di kelas terakhir pada setiap jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Hal ini pun, akan menjadi pengalaman kedua, layanan Pendidikan nasional menerapkan model penilaian dan evaluasi akhir terhadap proses belajar dan kompetensi peserta didik di setiap jenjang pendidikannya.

Apa dan bagaimana AKM dilaksanakan ?



[1] Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kenudayaan, Tentang Peniadaan Ujian Nasional, dan Ujian Keseteraan Serta Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

[2]Asesmen Nasional Pengganti UN Diusulkan Mundur Oktober 2021“, dikutip dari https://bit.ly/3pYhu0r, diunduh 06/02/2021.

[3] Berita di Kompas, 5/02/2021, judul “UAS sebagai Syarat Kenaikan Kelas 2021, Ini 4 Ketentuannya”, dikutip dari https://bit.ly/3rrkhzv, diunduh 06/02/2021.

Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar