Awal Februari 2021, sebagian besar tenaga pendidik di Indonesia sudah mendapat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadan Ujian Nasional di akhir tahun pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Andaipun tidak mendapatkan edaran tersebut, mungkin ada diantara kita yang langsung menyaksikan sosialiasi Mas Menteri di media social elektronik, atau media public lainnya.
Dengan merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, terungkap bahwa Ujian Nasional di tiadakan. Di bagian lainnya, ada pesan bahwa kenaikan kelas pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah di tahun 2021 ini, ditentukan oleh empat faktor utama, yakni (1) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), (2) Penugasan, (3) Tes secara luring atau daring, dan/atau;, dan (4) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.[1] Kebijakan ini, dapat dikatakan sebagai rangkaian kebijakan responsive Pemerintah terhadap situasi pandemic. Dalam kebijakan sebelumnya, Pemerintah pun, sudah menegaskan pengunduruan waktu pelaksanaan AKM (Assessment Kompetensi Minimal), menjadi akhir tahun, atau diperkirakan Oktober 2021.[2]
Langkah dan keputusan peniadaan Ujian
Nasional, menurut Nadiem Makarim, dilatari oleh masih terdapatnya gejala
peningkatan kasus pandemic awal tahun 2021. Situasi dan kondisi itu, sudah
tentuk membutuhkan adanya langkah responsive, yang mengutamakan keselamatan dan
Kesehatan lahir bathin peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. [3] Sikap
dan keputusan ini, sudah tentu, merupakan bagian penting dari tanggungjawab
Pemerintah dalam mensikapi situasi dan keadaan, dan menjaga keberlangsungan
layanan pemdidikan di Indonesia.
Bagi para penyelenggara pendidikan
khususnya, dan masyarakat pada umumnya, keputusan ini, setidaknya memberikan
kepastian hukum, mengenai langkah adminisrtasi dan strategis, dalam pemberian
layanan Pendidikan di akhir tahun. Menjadi kali kedua, jenjang Pendidikan dasar
dan menengah, tidak melakukan Ujian Nasional kepada peserta didik yang berada
di kelas terakhir pada setiap jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Hal ini
pun, akan menjadi pengalaman kedua, layanan Pendidikan nasional menerapkan
model penilaian dan evaluasi akhir terhadap proses belajar dan kompetensi
peserta didik di setiap jenjang pendidikannya.
Apa dan bagaimana AKM dilaksanakan ?
[1] Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021
Menteri Pendidikan dan Kenudayaan, Tentang Peniadaan Ujian Nasional, dan Ujian
Keseteraan Serta Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus
Disease (Covid-19).
[2]
“Asesmen Nasional Pengganti UN Diusulkan Mundur Oktober 2021“,
dikutip dari https://bit.ly/3pYhu0r,
diunduh 06/02/2021.
[3] Berita di Kompas, 5/02/2021,
judul “UAS sebagai Syarat
Kenaikan Kelas 2021, Ini 4 Ketentuannya”, dikutip dari https://bit.ly/3rrkhzv, diunduh 06/02/2021.
0 comments:
Posting Komentar