Unik memang, kalau hidup di Indonesia. Setidaknya, seperti untuk minggu ini. Di media sosial, ada berita, bahwa tanggal 18 Agustus akan ditetapkan sebagai hari libur. Istilahnya hari libur tambahan. Bagi sebagian orang, hal itu, akan menjadi berita gembira. Tetapi, bagi sebagian orang, tidak (atau belum) memberikan dampak nyata dari kebijakan tersebut.
Lha kok bisa ?
Istilah libur, pada dasarnya, hanya bermakna libur bagi sebagian orang, atau, bagian kegiatan tertentu. Libur, bukan atau tidak sama dengan kegiatan luang yang leluasa, yang bisa digunakan seseorang, atau sekelompok orang untuk menikmati waktu dengan santai.
Ada beberapa alasan yang bisa digunakan untuk mempertegaskan klaim kita kali ini.
Pertama, libur sekedar dimaknai sebagai penghentian sementara kegiatan rutin. Seruap dengan hari ahad (minggu), yang menjadi hari libur. Fungsi hari ahad, adalah penghentian dari kegiatan rutin, yang dijalani selama sepekan sebelumnya.
Sehubungan hal itu, jelas dan mudah dipahami bahwa hari libur adalah hari penghentian sementara kegiatan rutin. Contoh yang bisa digunakan dalam kasus ini, misalnya penghentian sementara kegiatan rutin pergi ke kantor. Dengan adanya hari libur, bisa berada di rumah, tak pergi ke kantor. Bagi mereka yang terbiasa pergi ke sekolah untuk belajar, dengan adanya hari libur, bisa tidak ke sekolah, bisa ke mana yang dia sukai.
Kedua, penghentian sementara sebagian kegiatan. Agak sulit untuk mendetek fenomena ini. Tetapi hal yang nampak di lapangan, dengan adanya hari libur itu, pekerja kantoran atau pemerintahan. dengan liburan itu, tetapi pekerja wisata dan jasa publik tidak liburan. Tidak mungkin, pekerja jasa transportasi liburan di waktu liburan kantoran. Justru sebaliknya, saat liburan, pekerja jasa transportasi dan wisata, akan bekerja keras untuk melayani pekerja yang liburan. Itulah yang kita maksudkan, bahwa liburan itu, hanya untuk sebagian orang saja.
Saat dua hal tadi terjadi, ada satu titik kritis yang perlu diwacanakan di sini. Gejala ini, memang unik dan anehnya, dan sering terjadi di negara kita.
Misalnya, saat ada hari libur, Pemerintah kemudian (biasanya) akan mengeluarkan kebijakan lain yang dimaksudkan untuk mengisi waktu libur. Misalnya liburan Agustusan, wajib diisi dengan upacara kegiatan dan kegiatan kemerdekaan. Bila demikian adanya, maka makna liburan itu pada dasarnya adalah libur sebagai penghentian kegiatan rutin dan formal, dan bukan untuk kegiatan lainnya.
Berdasarkan pertimbangan itu, maka liburan, lebih tepat diartikan untuk jenis liburan untuk sebagian orang, dan liburan untuk hampir seluruh pihak. liburan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, pada dasarnya, lebih mengarah pada liburan untuk sebagian orang saja, karena untuk pekerja ekonomi, wisata, atau layanan publik, haruslah tetap siaga dalam menghadapi musim liburan ini. Bahkan untuk pekerja wisata, liburan formal, akan menjadi momen sibuk kerja bagi kelompok dan perusahaannya.
Bila demikian adanya, muncul pertanyaan, untuk apa ada hari libur tambahan, jika kemudian tidak bisa berliburan ?
0 comments:
Posting Komentar