Just another free Blogger theme

Jumat, 20 Maret 2015



Saya termasuk orang yang tidak paham,  dengan adanya logika kebijakan dunia pendidikan kita saat ini. Ada sarat, yang tidak menjadi beban kerja ? apa itu ?
Penelitian Tindakan Kelas. Masalah ini, sudah lama ingin saya ungkapkan di sini. Penelitian Tindakan Kelas (PTK, atau classroom action research) atau pembuatan karya ilmiah, adalah sebuah tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Untuk bisa naik golongan, mulai dari golongan III-b, seorang tenaga pendidik harus sudah biasa membuat karya tulis, dan melakukan PTK. Setidaknya itulah, yang biasa disampaikan oleh pengawas dihadapan sejumlah guru dalam setiap pembinaannya.

Saya termasuk tidak risih, tidak takut, atau tidak gentar dengan sarat itu. Menulis dirasa sudah biasa, kan saya seorang guru ?! kalau menceritakan proses pembelajaran, yang kemudian jadi PTK, itu pun adalah hal mudah, kan menceritakan pengalaman sendiri ! tidak ada masalah dengan itu. Tetapi, saya mendengar, tidak seperti itu bagi sebagian orang lain.
Di wacana ini, tidak akan mengulas mengenai mengapa hal itu terjadi, dan atau mengapa budaya menulis di tingkat guru masih dianggap rendah ? pokok pembicaraan ini, hanya ingin membincangkan masalah, mengapa membuat makalah atau PTK itu menjadi sarat-penting dalam kenaikan pangkat/golongan ?

Pertama, jika secara formal, Negara hanya minta 24 jam tatap muka. Tidak yang lain, tidak yang aneh-aneh. Bahkan, secara negatifnya, dapat dikatakan, kewajiban administrative pun tidak diminta, karena yang diminta itu adalah kewajiban tatap muak 24 jam tatap muka.

Kedua, kata orang, aspek administrasi itu include di dalamnya, begitu pula dengan PTK. Jika memang begitu, kapan dilaksanakannya, jika seorang guru dalam setiap saatnya harus nongkrong di kelas demi memenuhi persyaratan sertifikasi !

Ketiga, beda dengan seorang dosen. Di jenjang PT, seorang dosen wajib menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, penelitian adalah salah satu aspeknya, dan penelitian dijadikan sebagai bagian dari beban kerja dosen. Dalam Pedoman beban Kerja Dosen (Dirjen DIkti, 2010, misalnya), dinyatakan beban kerja dosen itu, minimal 12 SKS, dan maskimal 16 SKS, penelitian dan pengabdian dapat dihitung di dalamnya. Sementara, di jenjang pendidikan dasar menengah, PTK, tidak dihitung, mengapa ?

Terakhir, inilah yang saya sebut tadi, mengapa, jadi sarat administrasi karir, tetapi tidak diperhitungkan sebagai beban kerja profesi. Ini adalah logika kebijakan, yang perlu diluruskan, atau dibincangkan ulang, sehingga para pelaku pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan menengah, tidak mengalami kelimpungan dalam mengikuti irama kebijakan ini.
Mengapa, pension dini menjadi menarik ? saya khawatir, sikap itu adalah bentuk respon emosional dari guru, dalam menghadapi jelimetnya kebijakan pendidikan saat ini !
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar