Just another free Blogger theme

Selasa, 24 Juni 2025

 Bila kita berhadapan dengan 2 ayat surat Mujadillah, dan atau yang sejenis ini, kita akan menemukan kesan dan pesan Ilahiah mengenai konsekuensi fiqh Islam. Konsekuensi fiqh Islam yang kita maksudkan itu, yang menawarkan prinsip opsional.


Terhadap sebuah pelanggaran, yang dilakukan hamba-Nya, Allah Swt tidak secara kaku menetapkan satu jenis sanksi atau konsekuensi. Dalam beberapa kasus, kerap menunjukkan kearifan dan kebijakannya, yang dilandasi nilai Rahman-Rahim Allah Swt, yakni memberikan pilihan sanksi kepada hamba-Nya, sesuai dengan kemampuannya.

Latar kisah, merujuk pada kasus yang dialami oleh Khaulah binti Tsa‘labah yang dizihar oleh suaminya, Aus bin Samit. Sang Suami mengatakan bahwa “Kamu bagiku seperti punggung ibuku,” dengan maksud tidak akan lagi menggauli istrinya sebagaimana ia tidak akan menggauli ibunya. Dalam tradisi Jahiliyyah saat itu, di zaman Rasulullah Muhammad Saw dan sebelumnya, tradisi ini memberikan konsekuensi talak (cerai). Karena alasan itulah, kemudian Khaulah binti Tsa’labah mengadukan kasus ini kepada Rasulullah Muhammad Saw.

Berdasarkan hal ini, setidaknya kita mendapat kesan bahwa al-Qur’an itu  turun kepada Rasulullah Muhammad Saw berbasis masalah (problem based revelation). Pewahyuan berbasis masalah. Saat ada masalah yang diadukan kepada Rasulullah Muhammad Saw, kemudian Allah Swt  menurunkan firmannya, dengan perantara Malaikat Jibril.

Khusus terkait dengan sanksi dan atau konsekuensi dari perbuatan Aus bin Samit itu,  Allah Swt memberikan panduan dalam penerapan hukum Islam. Karakter dari hukum Islam yang dihadirkan itu, ternyata atau setidaknya memberi kesan kepada kita, adanya  prinsip opsional. Tampak dalam dua ayat, pada surat al-Mujadillah ini.

Pilihan pertama, bersifat sosial adalah memerdekakan seorang budak (tahriru raqabatin).

﴿ وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٣ ﴾ ( المجادلة/58:3)

 

Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadalah/58:3)

Kemudian, pilihan keduanya, bersifat pribadi (personal), yaitu berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Hal ini, terungkap dalam firman Allah Swt :

﴿ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ٤ ﴾ ( المجادلة/58:4)

Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih.  (Al-Mujadalah/58:4)

Terakhir, adalah pilihan yang bersifat material sosial, yakni memberi makan enam puluh orang miskin.

Dengan memanfaatkan pandangan structural, logika yang dihadirkan itu adalah opsi satu, jika tidak mampu, maka lakukan opsi dua, bila hal ini pun, tidak bisa dilakukan pada kerjakan opsi selanjutnya. Begitulah logika penalarannya.

Memanfaatkan penalaran serupa itu, maka pilihan pertama, adalah tahriru raqabatin (memerdekaan  hamba sahaya). Ini adalah prioritas pertama. Sedangkan bila hal ini tidak mampu, maka lakukan pilihan-pilihan yang lainnya.

Pertanyaan kritisnya, manakala tidak ada pilihan yang sanggup dilakukan dari hal itu, apakah ada pilihan lain, diluar yang sudah ditentukan dua ayat di maksud ? adakah ruang ijtihad, untuk menemukan konsekuensi fiqh praktis, sesuai dengan perkembangan zaman ?

Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar