Just another free Blogger theme

Kamis, 09 Juli 2026

Dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia kembali menjadi pusat perhatian publik. Aroma ketegangan tercium tajam ketika berkas-berkas perkara korupsi komoditas strategis atau sektor finansial mulai dibuka ke permukaan. Kejadian demi kejadian memperlihatkan pola yang berulang: ketika satu institusi membongkar gurita korupsi yang menyeret jejaring elite tertentu, institusi lain seolah merespons dengan membidik titik lemah rivalnya. Saling intip, saling buntut, hingga saling bongkar kasus menjadi tontonan yang menghiasi ruang publik digital kita.


Bagi sebagian besar pengamat hukum, fenomena ini sering kali disederhanakan sebagai "ego sektoral" atau lemahnya koordinasi kelembagaan. Namun, jika kita melangkah lebih jauh dan menggunakan pisau analisis geografi kritis—sebuah cabang ilmu yang melihat bagaimana ruang geografis dibentuk, dikuasai, dan dimanipulasi oleh relasi kekuasaan—perseteruan ini menjelma menjadi sesuatu yang jauh lebih sistemik. Ini adalah perang perebutan teritorialitas atas aliran modal (capital flows) dan kontrol ruang ekstraksi di Indonesia.
Pertama, Ruang Ekstraksi dan Geografi Korupsi Berbasis Komoditas.  Geografi kritis, yang berakar pada pemikiran David Harvey dan Henri Lefebvre, mengajarkan bahwa ruang tidak pernah netral. Ruang diproduksi secara sosial untuk melanggengkan akumulasi kapital. Dalam konteks Indonesia, korupsi hampir selalu berwujud spasial: ia terjadi pada batas-batas konsesi pertambangan di nikel Sulawesi, perkebunan sawit di Sumatra, hingga ruang virtual transaksi komoditas tambang di Bangka Belitung.
Ketika Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung gencar membongkar skandal korupsi tata niaga komoditas bernilai ratusan triliun rupiah, mereka sebenarnya sedang melakukan intervensi hukum ke dalam ruang ekstraksi. Ruang-ruang ini selama bertahun-tahun diatur oleh apa yang disebut "geografi bayangan" (shadow geography), sebuah wilayah abu-abu di mana hukum formal tunduk pada kesepakatan informal antara pengusaha, penguasa lokal, dan aparat keamanan setempat.
Polri, dengan struktur komando yang merasuk hingga ke tingkat Polsek di pelosok-pelosok daerah, secara historis memiliki keunggulan spasial (spatial advantage) dalam mengawasi (atau mengamankan) ruang-ruang produksi tersebut. Ketika Kejaksaan masuk dengan kewenangan penyidikan korupsi yang menembus batas-batas teritorial tradisional ini, terjadilah tabrakan yurisdiksi spasial. "Saling bongkar" dalam konteks ini adalah reaksi pertahanan ketika batas-batas wilayah pengaruh ekonomi-politik mulai terusik oleh manuver lembaga hukum lain.
Kedua, Teritorialitas Hukum dan Akumulasi Melalui Perampasan. Konsep kunci lain dalam geografi kritis adalah teritorialitas—strategi yang digunakan individu atau kelompok untuk memengaruhi, memengaruhi, atau mengendalikan orang, fenomena, dan hubungan, dengan cara membatasi dan menegaskan kendali atas suatu wilayah geografis.
Hukum di Indonesia, alih-alih menjadi instrumen netral untuk menegakkan keadilan, kerap kali dikonversi menjadi alat penegasan teritorialitas tersebut. Saling bongkar kasus korupsi mencerminkan bagaimana batas-batas teritorial hukum itu bersifat cair dan diperebutkan:
[Kejaksaan Agung] <---> Intervensi Hukum di Sektor Strategis <---> [Polri]
       ^                                                                ^

       |                                                                |
       +------- Perebutan Teritorialitas & Kontrol Ruang Ekstraksi ------+
Saat Kejaksaan berhasil mengklaim "ruang keberhasilan" melalui pengungkapan kasus kerugian ekologis raksasa, kredibilitas spasial mereka naik di mata publik. Sebaliknya, hal ini memberi tekanan geopolitik domestik yang besar bagi Polri. Respons yang muncul kemudian bukan selalu berupa kolaborasi, melainkan upaya memproduksi ruang tandingan (counter-space). Polri bisa memunculkan penyidikan kasus lain yang menyeret oknum di lingkungan kejaksaan atau jaringannya.
Ini adalah bentuk dari apa yang disebut David Harvey sebagai "accumulation by dispossession" (akumulasi melalui perampasan), di mana hak-hak atas ruang ekonomi, reputasi, dan legitimasi dirampas dari satu lembaga ke lembaga lain demi mempertahankan dominasi struktural di dalam aparatur negara.
Ketiga, Skala Geografis: Pertempuran dari Pusat ke Daerah. Perseteruan ini juga memanifestasikan dirinya dalam permainan skala geografis (geographical scales). Kasus korupsi sering kali dirancang di tingkat lokal (ruang ekstraksi tambang atau hutan), namun diputus dan diorkestrasi di tingkat nasional (Jakarta, pusat kekuasaan).
Kejaksaan Agung memanfaatkan keunggulan skala nasional mereka untuk menarik kasus-kasus di daerah langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Strategi spasial ini terbukti efektif untuk memutus rantai intervensi lokal, termasuk potensi hambatan dari jaringan aparat daerah.
Sebaliknya, kekuatan Polri terletak pada jaringannya yang bersifat omnipresent (ada di mana-mana) di seluruh skala geografis Indonesia. Ketika terjadi ketegangan di level pusat (Jakarta), getarannya langsung terasa di level daerah. Friksi antara jaksa daerah dan polisi daerah dalam penanganan kasus kecil kerap menjadi perpanjangan tangan (proxy) dari perang dingin yang terjadi di ibu kota. Saling kunci berkas perkara atau penundaan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) menjadi senjata-senjata spasial berskala mikro yang kerap digunakan.
Keempat, Efek terhadap Geografi Keadilan bagi Masyarakat.  Apa dampak sosiologis dan spasial dari perang saling bongkar ini terhadap masyarakat luas? Geografi kritis selalu berpihak pada pencarian
geografi keadilan (spatial justice). Ketika dua institusi penegak hukum terjebak dalam siklus konflik dan saling sandera kepentingan, ruang keadilan bagi warga negara menjadi semakin menyempit.
Korupsi komoditas bukan sekadar angka kerugian negara di atas kertas belanja APBN. Ia mewujud secara konkret pada:
  • Hancurnya ruang hidup masyarakat adat di sekitar konsesi.
  • Pencemaran sungai yang merusak ekosistem ruang agraris.
  • Hilangnya akses ekonomi lokal akibat monopoli ruang oleh segelintir elite yang dilindungi.
Ketika penegakan hukum beralih fokus menjadi ajang saling menjatuhkan antar-institusi, substansi pemulihan ruang hidup (spatial restoration) bagi korban korupsi sering kali terlupakan. Kasus didekati hanya sebagai komoditas politik untuk mengamankan posisi kelembagaan, bukan untuk mengembalikan hak-hak spasial rakyat yang dirampas oleh koruptor.
Terakhir, Menyusun Ulang Ruang Penegakan Hukum.  Fenomena saling bongkar antara kejaksaan dan kepolisian dalam kasus korupsi tidak boleh terus dipandang secara superfisial sebagai dinamika internal penegakan hukum belaka. Perspektif geografi kritis membantu kita melihat akar masalah yang lebih dalam: adanya tumpang tindih teritorial kekuasaan dan keterikatan kuat para aktor penegak hukum di dalam ruang-ruang akumulasi kapital di Indonesia.
Untuk keluar dari jebakan spasial yang destruktif ini, diperlukan redefinisi radikal terhadap tata ruang penegakan hukum kita. Batas-batas kewenangan harus dipertegas bukan untuk menciptakan sekat ego sektoral, melainkan untuk membangun transparansi yang memetakan ke mana arah aliran modal dan penegakan hukum bergerak. Selama ruang ekstraksi ekonomi di Indonesia masih dibiarkan dikelola lewat "geografi bayangan", maka selama itu pula institusi penegak hukum kita akan terus terjebak dalam siklus saling bongkar demi mengamankan teritori masing-masing, sementara ruang keadilan bagi rakyat tetap berada dalam pengasingan.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar