Dua institusi penegak hukum terbesar di Indonesia kembali menjadi pusat perhatian publik. Aroma ketegangan tercium tajam ketika berkas-berkas perkara korupsi komoditas strategis atau sektor finansial mulai dibuka ke permukaan. Kejadian demi kejadian memperlihatkan pola yang berulang: ketika satu institusi membongkar gurita korupsi yang menyeret jejaring elite tertentu, institusi lain seolah merespons dengan membidik titik lemah rivalnya. Saling intip, saling buntut, hingga saling bongkar kasus menjadi tontonan yang menghiasi ruang publik digital kita.
Pertama, Ruang Ekstraksi dan Geografi Korupsi Berbasis Komoditas. Geografi kritis, yang berakar pada pemikiran David Harvey dan Henri Lefebvre, mengajarkan bahwa ruang tidak pernah netral. Ruang diproduksi secara sosial untuk melanggengkan akumulasi kapital. Dalam konteks Indonesia, korupsi hampir selalu berwujud spasial: ia terjadi pada batas-batas konsesi pertambangan di nikel Sulawesi, perkebunan sawit di Sumatra, hingga ruang virtual transaksi komoditas tambang di Bangka Belitung.
Polri, dengan struktur komando yang merasuk hingga ke tingkat Polsek di pelosok-pelosok daerah, secara historis memiliki keunggulan spasial (spatial advantage) dalam mengawasi (atau mengamankan) ruang-ruang produksi tersebut. Ketika Kejaksaan masuk dengan kewenangan penyidikan korupsi yang menembus batas-batas teritorial tradisional ini, terjadilah tabrakan yurisdiksi spasial. "Saling bongkar" dalam konteks ini adalah reaksi pertahanan ketika batas-batas wilayah pengaruh ekonomi-politik mulai terusik oleh manuver lembaga hukum lain.
Hukum di Indonesia, alih-alih menjadi instrumen netral untuk menegakkan keadilan, kerap kali dikonversi menjadi alat penegasan teritorialitas tersebut. Saling bongkar kasus korupsi mencerminkan bagaimana batas-batas teritorial hukum itu bersifat cair dan diperebutkan:
[Kejaksaan Agung] <---> Intervensi Hukum di Sektor Strategis <---> [Polri]
^ ^
| |
+------- Perebutan Teritorialitas & Kontrol Ruang Ekstraksi ------+
Ini adalah bentuk dari apa yang disebut David Harvey sebagai "accumulation by dispossession" (akumulasi melalui perampasan), di mana hak-hak atas ruang ekonomi, reputasi, dan legitimasi dirampas dari satu lembaga ke lembaga lain demi mempertahankan dominasi struktural di dalam aparatur negara.
Kejaksaan Agung memanfaatkan keunggulan skala nasional mereka untuk menarik kasus-kasus di daerah langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Strategi spasial ini terbukti efektif untuk memutus rantai intervensi lokal, termasuk potensi hambatan dari jaringan aparat daerah.
Keempat, Efek terhadap Geografi Keadilan bagi Masyarakat. Apa dampak sosiologis dan spasial dari perang saling bongkar ini terhadap masyarakat luas? Geografi kritis selalu berpihak pada pencariangeografi keadilan (spatial justice). Ketika dua institusi penegak hukum terjebak dalam siklus konflik dan saling sandera kepentingan, ruang keadilan bagi warga negara menjadi semakin menyempit.
- Hancurnya ruang hidup masyarakat adat di sekitar konsesi.
- Pencemaran sungai yang merusak ekosistem ruang agraris.
- Hilangnya akses ekonomi lokal akibat monopoli ruang oleh segelintir elite yang dilindungi.
Terakhir, Menyusun Ulang Ruang Penegakan Hukum. Fenomena saling bongkar antara kejaksaan dan kepolisian dalam kasus korupsi tidak boleh terus dipandang secara superfisial sebagai dinamika internal penegakan hukum belaka. Perspektif geografi kritis membantu kita melihat akar masalah yang lebih dalam: adanya tumpang tindih teritorial kekuasaan dan keterikatan kuat para aktor penegak hukum di dalam ruang-ruang akumulasi kapital di Indonesia.

0 comments:
Posting Komentar