Ada kasus menarik, terjadi di lingkungan pendidikan.
Berita ini, kita kutip dari media massa. Kisah sederhananya adalah :
Kejadian
terjadi di SDN CIbeuruem 1 Bogor (2023). Awal Kejadian, Reza Ernanda, guru
honorer, dituduh membocorkan praktik pungli PPDB oleh kepala sekolah kepada
Inspektorat Kota Bogor. Kepala sekolah (Novi Yeni) memecat Reza tanpa surat
peringatan dengan alasan tidak loyal. Dampak pemecatan, memunculkan gelombang
protes dari ratusan murid dan orang tua murid berdemo mendukung Reza karena ia
dikenal guru yang baik.
Kasus ini, kelihatannya ada pada wilayah skala mikro, dan mungkin, bagi sebagian orang menganggapnya sebagai hal kecil. Tetapi, kejadian ini, sejatinya menggambarkan realitas sosial politik, dan penegakkan hukum yang belum bisa dibanggakan.
Pertama, tentunya, ada pertanyaan dasar terkait kebebasan berbicara. Setiap orang memiliki hak asasi untuk menyampaikan pendapat. Dunia pendidikan, sejatinya adalah ekologi-nalar sehat, yang mengedepankan dialog dan komunikasi. Bila seorang pimpinan, dalam hal ini, Kepala Sekolah tidak mampu mengedepamkan pendekatan komunikasi edukatif, yang sehat, hal itu menggambarkan ada toxit dalam birokrasi dan administrasi pendidikan di lembaga pendidikan dimaksud.
Kedua,
seorang pimpinan, kerap kali menggunakan pendekatan kekuasaan dibanding dengan
pendekatan dialogis. Pemecatan, tanpa didahului klarfisikan, dan juga ruang hak
jawab, merupakan indikasi toxit untuk iklim demokrasi. Sebagai kepala sekolah,
misalnya, hendaknya dapat terlebih dahulu melakukan komunikasi persuasif dengan
bawahannya.
Ketiga, sebagian orang pun, bisa mengajukan koreksi, mengapa Reza Ernanda, langsung memublikasikan kasus itu ke pihak luar, sehingga dianggap membocorkan kasus internal ? Kejadian ini, menggambarkan realitas-iklim organisasi yang kurang sehat, karena satu sisi menunjukkan ada pola komunikasi yang tertutup, dan pada sisi lain, sikap keterbukaan yang minim ditunjukkan oleh pihak pimpinan. Karena itu, satu-satunya pilihan, setidaknya demikian mungkin yang ada dalam benak Reza Ernanda, adalah melaporkan ke pihak atasan, yang lebih kuasa lagi.
Keempat,
terbatasnya kemauan lembaga pendidikan untuk membangun iklim organisasi yang
sehat. Budaya kerja dan budaya organisasi yang dibangun cenderung tertutup, dan
penegakkan hukum secara sepihak, atau otoriter. Sehingga pada akhirnya, muncul
kasus serupa ini.
Terakhir, hal yang ingin disampaikan untuk kasus ini, kebenaran, tanpa dukungan sehat dari pemerintah yang sehat, akan melahirkan kematian-semangat publik untuk membongkar kebobrokan. Di saat ruang komunikasi buruk, pola komunikasi otoriter, dan jalur by pass tidak kondusif, maka gairah publik untuk melaporkan kasus per kasus, akan dibayangi ketragisan karir, dan posisi hukumnya.
Daripada
dipecat atau dihukum, LEBIH BAIK DIAM, dan biarkan KEJAHATAN itu BERLANJUT. Saat,
ketakutan melanda publik, maka KEJAHATAN AKAN TERUS BERKUASA.
Alhamdulillah, beruntung, akhir kisah, dalam kasus ini, Bima Arya sebagai kepala daerah, langsung turun tangan, membatalkan pemecatan Reza, dan mencopot Nopi Yeni dari jabatan kepala sekolah setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi. Hasil akhirnya, Reza kembali mengajar, sementara kepala sekolah diberhentikan.

0 comments:
Posting Komentar