Entah mengapa, di sini, jadi ingin banget menuliskan mengenai makna profesionalisme. Ya, walaupun inspirasi masalah ini, lebih merupakan reaksi terhadap situasi yang baru saja terjadi.
bagi saya, khususnya hari ini, melihat kebanyakan pihak, mengartikan profesional itu dari SK (Surat Keputusan) atau ST (Surat Tugas) atau sekedar jabatan dan ijazah. Profesionalisme diartikan sekedar itu. padahal, setidaknya inilah, pikiranku saat ini, profesionalisme itu perlu diartikan sebagai sebuah kompetensi, atau kemampuan, lebih khususnya lagi yaitu sebuah perspektif.
begitu pula sebaliknya, saya mohon maaf, saya berani mengatakan tidak profesional, jika ada orang bergelar doktor dan atau profesor tetapi keilmuannya tidak tampak dalam bentuk penalaran akademiknya, dalam memahami sesuatu. masa iya, sih, ada seorang guru besar agama bicara hukum atau guru besar hukum bicara agama ? jawabannya, sangat keliru, bila kompetensi profesionalnya tidak muncul dalam memahami masalah sosial.
Sebagaimana dituturkan dalam tulisan lainnya, "apakah seorang geograf tidak bisa mengajar SKI?", dan juga tulisan dengan judul "terselamatkan....", kemudian berlanjut pada pertanyaan, apa yang dimaksud dengan profesional ?
bagi saya, khususnya hari ini, melihat kebanyakan pihak, mengartikan profesional itu dari SK (Surat Keputusan) atau ST (Surat Tugas) atau sekedar jabatan dan ijazah. Profesionalisme diartikan sekedar itu. padahal, setidaknya inilah, pikiranku saat ini, profesionalisme itu perlu diartikan sebagai sebuah kompetensi, atau kemampuan, lebih khususnya lagi yaitu sebuah perspektif.
saya akan menilai profesional, jika ada seorang geograf yang mampu menjelaskan fenomena korupsi dari perspektif geografi (geografi korupsi), fenomena hukum dari sudut pandanga geograf (geografi hukum), fenomena kesehatan dari sudut pandang geograf (geografi kesehatan), masalah politik dari sudut pandang geografi (geografi politik), termasuk menjelaskan mengenai fenomena agama dari sudut pandang geograf.
begitu pula sebaliknya, saya mohon maaf, saya berani mengatakan tidak profesional, jika ada orang bergelar doktor dan atau profesor tetapi keilmuannya tidak tampak dalam bentuk penalaran akademiknya, dalam memahami sesuatu. masa iya, sih, ada seorang guru besar agama bicara hukum atau guru besar hukum bicara agama ? jawabannya, sangat keliru, bila kompetensi profesionalnya tidak muncul dalam memahami masalah sosial.
di sini, saya melihat bahwa profesionalisme itu, hendaknya diartikan kompetensi akademik, yang berbentuk paradigma keilmuan, dan bukan jabatan !
0 comments:
Posting Komentar