Just another free Blogger theme

Sabtu, 28 Desember 2024

Cukup banyak yang tersentak, dengan putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis. Tersangka dalam kasus penambangan timah, yang merugikan negara, sebesar 300 T, hanya divonis 6 tahunan penjara, dan denda sebesar 1 M.



Sementara, Iwan Rachmana (30 th) dalam tahun yang sama juga, pencuri kelapa sawit di Sumatera Selatan, divonis 6 tahun. Alasan pencuriannya pun, Iwan Rachmana menganggap bahwa lahan itu adalah lahan warisan dari orangtuanya. 

Cukup kontras memang !

Namun hal menarik, adalah menelaah alasan dari Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari Jaksa penuntun hukum kepada Harvey Moeis.

Pertama, Harvey Moeis dianggap bukan pelaku utama. Pelaku utamanya adalah Suparta. Menurut berita, salah satunya Direktur Utama PT Rifined Bangka Tin (RBT) Suparta yang divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4,57 triliun. Sedangkan, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pertanyaan yang masih mengganjal di sini, siapa pelaku utama yang perlu  mendapat hukuman yang menjerakan, akibat arai tindakan yang merugikan negara begitu besar ?

Kedua, andai saja, dengan alasan membantu menjadi penyebab ringannya vonis, maka pertanyaan lanjutannya adalah (a) apa bukti bahwa tindakan itu sekedar membantu teman? (2)  apa perbedaan makna membantu dengan bermitra ?, (3) apa perbedaan membantu dengan kolusi, (4) apakah orang yang saling membantu, memiliki derajat yang berbeda ? pertanyaan-pertanyaan kritis lainnya, yang masih perlu didalami dan juga dicermai denagn seksama, sehingga putusan sikap itu memang benar0bena mudah dipahami oleh masyarakat pada umumnya.

Ketiga, kepemilikan akan keluarga, menjadi bagian penting dalam pertimbangan meringankan vonis hukuman. Menarik untuk dikaji hal seperti ini.

Apakah pencuri kelapa sawit di Sumetara Selatan, selama 6 tahun, apakah mereka tidak memiliki keluarga ?

Apakah pencopet, tidak memililki keluarga, sehingga hukumannya maksimal ?

Apakah pencuri Hp di Meulaboh, divinis 3 tahun lebih, apakah mereka tidak memiliki keluarga ?

Keempat, berlaku sopan dalam persidangan. Sopan dan santun, adalah adat Indonesia. Banyak kemungkinan, seseorang yang berada dalam situasi terdakwa, akan cenderung sopan.

Pertanyaan skeptiknya, apakah terpidana yang lain (pencuri ayam, pencuri hp, pencuri sawit), apakah tidak memiliki kesopanan ? atau, adakah indikator atau tindakan kesopanan yang berbeda antara koruptor, dengan maling, copet, atau pembunuh yang lainnya.

Merujuk pada pertimbangan itu, aspek subjektivitas penegak hukum, khususnya kesopanan dan tanggungan keluarga, merupakan aspek yang cair, yang bisa digunakan secara fleksibel...... 

Atau dalam istilah lainnya, dengan maksud dan harapan supaya, rakyat kecil pun, bisa mendapatkan putusan yang adil, tolong dong, kasih tahu, aspek apa sih, yang bisa meringankan hukuman yang diterimanya !!!!


Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar