Persekongkolan jahat atau kerjasama
kejahatan, merupakan salah satu kejahatan yang mendapat perhatian dalam Islam.
Umat Islam, sejatinya sudah mendapat peringatan akan terjadinya fenomena
persekongkolan kejahatan ini. Sayangnya, memang, kadang kita tidak paham, atau
gagal paham terhadap Gerakan dan gejala
kejahatan serupa ini.
Bila dicermati dengan seksama, kita bisa menemukan setidaknya ada lima strategi kerjasama kejahatan yang disinyalir dalam al-Qur’an.
Pertama, Kerjasama praktis
(tadzaharuna). Makna tadzaharu, bisa berarti, “membantu, mendukung, menyokong,
berpihak, memperjuangkan”, atau “menguasakan’, atau “menunjukkan,
mendemonstrasikan, menjelma, mengungkapkan, mengilustrasikan, menandai “.
ثُمَّ اَنْتُمْ هٰٓؤُلَاۤءِ تَقْتُلُوْنَ
اَنْفُسَكُمْ وَتُخْرِجُوْنَ فَرِيْقًا مِّنْكُمْ مِّنْ دِيَارِهِمْۖ تَظٰهَرُوْنَ
عَلَيْهِمْ بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۗ وَاِنْ يَّأْتُوْكُمْ اُسٰرٰى
تُفٰدُوْهُمْ وَهُوَ مُحَرَّمٌ عَلَيْكُمْ اِخْرَاجُهُمْ ۗ اَفَتُؤْمِنُوْنَ
بِبَعْضِ الْكِتٰبِ وَتَكْفُرُوْنَ بِبَعْضٍۚ فَمَا جَزَاۤءُ مَنْ يَّفْعَلُ
ذٰلِكَ مِنْكُمْ اِلَّا خِزْيٌ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۚوَيَوْمَ الْقِيٰمَةِ
يُرَدُّوْنَ اِلٰٓى اَشَدِّ الْعَذَابِۗ وَمَا اللّٰهُ بِغَافِلٍ عَمَّا
تَعْمَلُوْنَ ٨٥ ( البقرة/2: 85)
Kemudian,
kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (sesamamu) dan mengusir segolongan darimu
dari kampung halamannya. Kamu saling membantu (menghadapi) mereka dalam
kejahatan dan permusuhan. Jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu
tebus mereka, padahal kamu dilarang mengusir mereka. Apakah kamu beriman pada
sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar pada sebagian (yang lain)? Maka, tidak ada
balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antaramu, selain
kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan pada
azab yang paling berat. Allah tidak lengah terhadap apa yang kamu
kerjakan. (Al-Baqarah/2:85)
Menurut Ibnu
Katsir, melalui ayat ini Allah Swt. membantah orang-orang Yahudi yang ada di
zaman Rasulullah Saw. di Madinah dan mengecam tindakan mereka yang ikut
berperang melibatkan diri dalam perang antara Aus dan Khazraj, karena kabilah
Aus dan Khazraj —yakni orang-orang Ansar— dahulu di masa Jahiliah adalah
penyembah berhala, dan di antara kedua belah pihak banyak terjadi peperangan.
Sedangkan orang-orang Yahudi di Madinah terdiri atas tiga kabilah, yaitu Bani
Qainuqa' dan Bani Nadir; keduanya adalah teman sepakta kabilah Arab Khazraj,
sedangkan Bani Quraizah adalah teman sepakta kabilah Aus. Apabila terjadi
peperangan di antara kedua belah pihak, maka masing-masing berpihak kepada
teman sepaktanya. Orang-orang Yahudi pun terlibat pula dalam peperangan ini
hingga ia membunuh musuhnya, dan adakalanya seorang Yahudi membunuh Yahudi lain
yang berpihak kepada musuhnya. Padahal perbuatan tersebut diharamkan atas diri
mereka menurut ajaran agama yang dinaskan oleh kitab Taurat mereka. Mereka
mengusir musuh mereka dari kampung halamannya serta merampok semua peralatan,
barang-barang, dan harta benda yang ada padanya. Tetapi apabila perang telah
berhenti dan terjadi gencatan senjata di antara kedua kabilah yang
bersangkutan, masing-masing golongan dari kaum Yahudi menebus tawanan sekaumnya
dari tangan musuhnya, karena mengamalkan kandungan kitab Taurat.
Kata
tadzaharuna berasal dari kata dzahir (nyata), atau nampak. Oleh karena itu,
dalam hal ini, dapat dimaknai, mereka mendemonstrasikan kerjasama kejahatannya
ke public. Contoh yang dihadirkan dalam
narasi itu, adalah unjuk gigi dan unjuk kekuasan para pelaku tindak kejahatan.
Mereka tidak segan dan malu-malunya, menunjukkan sikap terbuka (dzahir) dalam
melakukan kemitraan dalam kejahatan.
Kedua, saling
menolong (ta’awun). Kata ta’awun, bisa berarti tolong menolong, atau yang
bekerjasama, saling membantu, kaki tangan, saling menolong, atau kolaborator.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا
تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا
الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا
مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا
تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ
شَدِيْدُ الْعِقَابِ ٢ ( الماۤئدة/5: 2)
Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian)
Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu)
hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id
(hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) para
pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya!
Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau).
Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka
menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas
(kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan
takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. (Qs. Al-Ma'idah/5:2)
Konsep ta’awun, dapat pula dikembangkan dengan makna “bantuan, pertolongan, support, dukungan, asistensi”. Kerjasama yang dilakukan itu secara normative, bisa digunakan dalam kegiatan yang positif, dan dapat pula dimaknai negatif, sebagaimana yang terungkap dalam ayat ini. Al-Qur’an melakukan larangan untuk melakukan kerjasama dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Pada kategori ini, mitra kejahatan ditunjukkan dalam bentuk kolaborasi atau kerjasama kegiatan. Karakter ini, lebih soft dibanding yang demonstrative, tetapi efek dan hasilnya, tidak kalah mengerikan. Karena pola koalisi atau kolaborasi ini, bisa tidak tampak dalam kenyataan, namun erat dalam Gerakan bawah tanah.
Ketiga, berbicara secara rahasia (tanaju).
Tampaknya, kegiatan kemitraan dalam kejahatan ini dilandasi oleh kebiasaan
mereka melakukan pembicaraan rahasia dalam merancang kejahatan dan kemaksiatan
Menurut Ibnu
Katsir, disebutkan bahwa dahulu antara Nabi Saw. dan orang-orang Yahudi telah
diadakan perjanjian perdamaian. Dan tersebutlah bahwa mereka apabila melihat
seseorang dari sahabat Nabi Saw. lewat di hadapan mereka, maka mereka duduk dan
saling berbisik-bisik di antara sesama mereka, hingga orang mukmin itu mengira
bahwa mereka berbisik untuk merencanakan suatu makar guna membunuhnya, atau
merencanakan suatu hal yang tidak disukai oleh orang mukmin itu. Apabila orang
mukmin itu melihat mereka berbuat demikian, maka dia merasa takut kepada
mereka, akhirnya dia tidak jadi melewati mereka. Maka Nabi Saw. melarang mereka
mengadakan pembicaraan rahasia; tetapi mereka membandel dan kembali melakukan
perbuatannya, maka barulah Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apakah tiada
kamu perhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan rahasia,
kemudian mereka kembali (mengerjakan) larangan itu. (Al-Mujadilah:
8)
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ نُهُوْا عَنِ
النَّجْوٰى ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا نُهُوْا عَنْهُ وَيَتَنٰجَوْنَ بِالْاِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُوْلِۖ وَاِذَا جَاۤءُوْكَ حَيَّوْكَ بِمَا
لَمْ يُحَيِّكَ بِهِ اللّٰهُ ۙوَيَقُوْلُوْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِمْ لَوْلَا
يُعَذِّبُنَا اللّٰهُ بِمَا نَقُوْلُۗ حَسْبُهُمْ جَهَنَّمُۚ يَصْلَوْنَهَاۚ
فَبِئْسَ الْمَصِيْرُ ٨ ( المجادلة/58: 8)
Apakah engkau
tidak memperhatikan orang-orang yang telah dilarang mengadakan pembicaraan
rahasia, kemudian mereka kembali (melakukan) apa yang telah dilarang itu?
Mereka saling mengadakan pembicaraan rahasia untuk berbuat dosa, permusuhan,
dan durhaka kepada Rasul. Apabila datang kepadamu (Nabi Muhammad), mereka
mengucapkan salam kepadamu dengan cara yang bukan sebagaimana yang ditentukan
Allah untukmu. Mereka mengatakan dalam hati, “Mengapa Allah tidak menyiksa kita
atas apa yang kita katakan?” Cukuplah bagi mereka (neraka) Jahanam yang akan
mereka masuki. Maka, (neraka itu) seburuk-buruk tempat kembali. (Al-Mujadalah/58:8)
Strategi
rahasia mereka, ditunjukkan pula dalam konteks sosial, yakni pengucapan salam.
Dalam hal ini, dari Aisyah yang mengatakan bahwa pernah orang-orang Yahudi
masuk menemui Rasulullah Saw., lalu mereka mengucapkan, "Ass'amu
'alaika (semoga kebinasaan menimpa dirimu), hai Abul Qasim." Maka
Aisyah menjawab, "Wa 'alaikumus s'am (semoga kamulah yang tertimpa
kebinasaan)." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Aisyah,
sesungguhnya Allah tidak menyukai kata-kata yang keji dan perbuatan yang
keji." Aisyah r.a. berkata, "Tidakkah engkau mendengar apa yang
mereka katakan? Mereka mengatakan, 'Ass'amu 'alaika'" Rasulullah
Saw. balik bertanya, "Tidakkah engkau mendengar apa yang kukatakan
kepada mereka? Aku katakan kepada mereka, 'Wa'alaikum' (semoga
kamulah yang demikian itu)." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan
apabila mereka datang kepadamu, mereka mengucapkan salam kepadamu dengan
memberi salam yang bukan sebagai yang ditentukan Allah untukmu. (Al-Mujadilah:
8)
Inspirasi
dari firman Allah Swt ini, menerangkan bahwa rancangan jahat itu, kerap kali
dilakukan secara sistematis dan massif dan terencana. Para pelaku, bukan hanya
berani melakukan tindak kejahatan secara demontratif, namun mereka pun memiliki scenario rahasia
yang tidak banyak diketahui manusia.
Sehubungan
hal inilah, Allah Swt berfirman :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا
تَنَاجَيْتُمْ فَلَا تَتَنَاجَوْا بِالْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ
الرَّسُوْلِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ
اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩ ( المجادلة/58: 9)
Wahai
orang-orang yang beriman, apabila kamu saling mengadakan pembicaraan rahasia,
janganlah berbicara tentang perbuatan dosa, permusuhan, dan durhaka kepada
Rasul. Akan tetapi, berbicaralah tentang perbuatan kebajikan dan takwa.
Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan. (Al-Mujadalah/58:9)
Keempat, pada tahapan selanjutnya,
mereka melakukan kerjasama dalam bentuk saling lindung melindungi. Allah Swt
berfirman :
وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ
بَعْضٍۗ اِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الْاَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌۗ
٧٣ ( الانفال/8: 73)
Orang-orang yang kufur, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah (untuk saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan
di bumi dan kerusakan yang besar.
(Al-Anfal/8:73)
Dalam Tafsir Jalalin, konteks ayat ini
terkait dengan masalah pewarisan. Seorang muslim tidak memiliki kewajiban pewarisan
kepada orang non-muslim. Dalam hal
saling tolong-menolong dan saling waris-mewarisi, maka tidak ada saling
waris-mewarisi antara kalian dan mereka. Hal itu dijelaskan pula dalam Tafsir
Ibn Katsir. Beliau mengutip sabda Rasulullah Muhammad Saw, Tidak boleh saling mewaris di antara dua
pemeluk agama yang berbeda, dan orang muslim tidak boleh mewaris orang kafir,
dan tidak pula orang kafir terhadap orang muslim. Kemudian Nabi Saw. membacakan
firman-Nya: Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung
bagi sebagian yang lain. Jika kalian (hai para muslim) tidak
melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi
kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (Al-Anfal: 73)
Istilah aulia (wali) dalam https://www.almaany.com, potensial
mengandung makna, “pengawal, penunggu, penjaga, wali, pejabat sementara,
pelindung, sponsor, pendukung dn pembela”. Dari konsep ini juga lah, maka
istilah wali kelas atau wali kota, mengandung pengertian pejabat yang diharapkan
mampu menjadi pelindung bagi anggotanya atau warganya. Sehubungan hal itu, maka
gejala yang melindungi diantara orang yang bermaksud untuk makar, atau berbuat
jahat tampak dalam kehidupan sehari-hari kita.
Terakhir, ujung dari usaha mereka adalah akan melakukan
kompetisi di antara mereka sendiri. Mereka akan saling berlomba (yusar’iuna)
untuk melakukan kejahatannya, sesuai dengan agendanya masing-masing.
وَتَرٰى كَثِيْرًا مِّنْهُمْ يُسَارِعُوْنَ
فِى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاَكْلِهِمُ السُّحْتَۗ لَبِئْسَ مَا كَانُوْا
يَعْمَلُوْنَ ٦٢ ( الماۤئدة/5: 62)
Kamu akan
melihat banyak di antara mereka (Ahlulkitab) berlomba-lomba dalam perbuatan
dosa, permusuhan, dan memakan (makanan) yang haram. Sungguh, itulah
seburuk-buruk apa yang selalu mereka kerjakan.
(Al-Ma'idah/5:62)
Dalam tafsir
Jalalain, kata yusari’u, dimaknai ‘cepat terlibat’. Dengan kata lain, seseorang
yang bercepat-diri bergabung dengan kelompok yang bermaksud melakukan
kejahatan, masuk dalam kategori turut berlomba dalam perbuatan dosa, seperti
dalam masalah kedustaan dan penganiayaan.
Dengan
memahami makna dan model kerjasama jahat itu, tentunya perosalan pokok kita
hari ini, adalah merumuskan strategi – perlawanan (counter attack) terhadap
strategi yang dikemas dan dikembangkan oleh kelompok jahat tersebut. Sebab,
manakala hal itu tidak kita lakukan,
peringatan Ilahi dalam surat al-Anfal, “Jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah (untuk
saling melindungi), niscaya akan terjadi kekacauan di bumi dan kerusakan yang
besar.” (Al-Anfal/8:73).
Wallahu ‘alam bishawwab.
0 comments:
Posting Komentar