Dalam firman Allah Swt, Qs. Ruum, ayat 21, ada kata sakinah :
﴿وَمِنۡ
ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ
إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ
لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١﴾
[ الروم:21]
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. [Ar Rum:21]
Sudah menjadi lisan-budaya dari masyarakat kita, bila ada saudara, rekanan atau tetangga yang melangsungkan pernikahan, kemudian kita mendoakannya, supaya pernikahannya bisa bertemu dengan kualitas keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan sakinah ?
Saat mendengar kalimat itu, dan atau mendapat ajuan permasalahan serupa itu, kerap kali saya menyandingkannya dengan kata sukun-dalam belajar ngaji. Entahlah, mengapa demikian. Namun, secara kebahasaan, kedua kata itu, memang memiliki struktur-huruf yang sama (triliteral), yaitu sin, kaf dan nun.
Kalau seorang anak muslim, belajar mengaji, kemudian disebuah kalimat ada sukun, maka bacaan kalimat itu harus berhenti atau tidak bergerak, dan atau tidak berharakat. Kemudian, kata dasar sakinah pun, artinya berhenti, tidak bergerak, tidak bergejolak, atau tenang, atau aman.
Dari makna itulah, kita merasakan, ada beberapa ciptratan makna, dari kata sakinah, dalam kaitannya dengan sebuah pernikahan.
Pertama, pernikahan adalah moment sakral, yang menjadi tempat berakhirnya perjalanan cinta yang bergejolak. Sewaktu masa pacaran, seseorang masih terbuka untuk melakukan pencarian, penjajakan, atau pemilihan serta pemilahan kandidat pasangan hidup. Proses ini, merupakan proses sosial yang sangat berjelolak.
Dinamika pacaran atau masa ta'aruf, adalah proses sosial yang dinamis. Hari ini, jadian, beberapa saat kemudian, bisa berubah dan atau ada masalah yang dihadapin, yang kemudian harus melakukan peninjauan ulang terhadap status keputusan sebelumnya.
Sekaitan hal itu, pintu pernikahan, adalah pintu awal memasuki dunia baru, dan pintu akhir perjalanan cinta-liar yang dimiliki manusia. Karena itu, pernikahan adalah pintu sakinah, atau pintu akhir, dan ruang-perbehentian perjalanan emosi-eros pasangan manusia.
Kedua, pernikahan kedua mempelai diharapkan mendapatkan kualitas sakinah, artinya, setiap anggota mempelai mendapatkan ketenangan dan kepastian mengenai status pasangannya. Tenang dan pasti, calon pasangan hidupnya. Hal ini, sangat berbeda dengan suasana dan status sosial dirinya, sebelum ijab kabul pernikahan terlantunkan dari lisan kedua mempelai di depan penghulu, atau di depan orangtua dua belah pihak.
Sekali lagi, sebelum ijab kabul, pada dasarnya, setiap orang masih memiliki hak untuk berobah. Berubah niat dan kepetusan terkait, pasangan hidupnya. Pertimbangan-pertimbangan subjektif, sosial maupun budaya dan finansial, dapat dijadikan alasan untuk mengubah keputusan. Tetapi setelah ijab kabul, keraguan dan gejolak itu diredam, dan kemudian dihadapkan pada kebutuhan menghadapi tantangan bersama, yakni membangun perjalnaan hidup selepas kepastian tadi.
Ketiga, pernikahan diharapkan mendapatkan sakinah, dengan makna, bahwa kedua pasangan labuhan hati yang diharapkan untuk bisa memberikan saling dukungan dalam membangun ketenangan dan kenyamanan. Sang pria diharapkan mendapatkan keberlangsungan rasa tenang dan nyaman, karena ada sang Istri yang bisa menjadi mitra-hidup yang bisa saling dukung terhadap karir hidupnya di dunia ini.
Seorang pria, yang berkarir, misalnya. Dia akan dihadapkan pada masalah pekerjaan rutin di kantorannya. Pun demikian dengan istri, bila berkarir. Maka soal-soalan permasalahan karir itu, bisa terbawa atau dibawa ke rumah, dan kemudian, dibincangkan dengan tenang dengan pasangannya. Sang Istri yang bisa berperan dalam menenangkan suami, atau suami yang menenangkan istri. Kedua belah pihak, dapat memainkan peran untuk saling dukung terhadap persoalan yang dihadapi pasangannya.
Keempat, dari perbendarahaan kata dan makna, kata sakinah pun bisa berubah menjadi masakan (sakan), yang mengandung makna tempat tinggal. Dengan kata lain, rumah tangga atau pernikahan diharapkan menjadi tempat-kembali kedua mempelai untuk bisa mendapatkan ketenangan.
Hirup pikuk pekerjaan di luar, atau dinamika sosial budaya di luar, adalah sebuah permainan hidup dan gaya hidup. Tempat istirahat yang diharapkan mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan, adalah dirumah, bersama pasangan hidup.
Terakhir. andaipun hendak digunakan, keluarga-yang ideal, bisa jadi, adalah keluarga yang 'miskin' pasangan. Miskin (sakan) adalah kondisi ekonomi yang tidak beranjak dan tidak bergerak lebih dari sekedar kebuuhannya. Pun demikian adanya, keluarga yang sakinah itu, adalah keluarga yang terdiri dari pasangan sesuai kebutuhannya. Berkeluarga dengan satu pasangannya, adalah keluarga-misin secara kuantitatif, namun diharapkan mendapatkan ketenangan, dan tidak banyak gejolak masalah keluarga yang berarti.
Apakah poligami kemudian menjadi sesuatu yang dilarang ? secara normatif tidak. tetapi, jangan-jangan, nilai dasar sakinah itu hendak mengajarkan kepada manusia bahwa untuk membangun keluarga sakinah, atau meminimaliris gejolak, maka pasangan yang minim secara kuantitas, akan memudahkan menghadirkan ketenangan pada sebuah keluarga. Tidak banyak intrik, dan tidak banyak potensi masalah !!!
Bagaimana menurut pembaca ?

0 comments:
Posting Komentar