Just another free Blogger theme

Rabu, 04 Maret 2026

 


Konsep politik literasi, dengan struktur menerangkan dan diterangkan, yakni seperangkat kebijakan atau strategi dalam memanfaatkan atau mengelola literasi untuk tujuan tertentu.  Dalam posisi ini, literasi sebagai sumberdaya atau komoditas politik, untuk mencapai visi dan misi kolektif. Oleh karena itu, politik Literasi, biasa dan akan menjadi kebiasaan para pemilik kekuasaan untuk menggunakannya.  Pemilik kekuasaan itu, bisa berasal dari kuasa politik, maupun kuasa sosial-budaya.

Bertrand Russel, saat menjelaskan mengenai kuasa, dalam analisis sosialnya, merujuk pada ruang lingkup yang luas (Russel 2020). Pemilik kuasa, ada yang disebut raja, ketua, presiden, perdana menteri, ketua adat, dan juga ulama atau pemimpin agama. Dengan karakternya sendiri, mereka memiliki kuasa. Walaupun kuasanya terbatas pada wilayah-kekharismaannya masing-masing.

Dalam mewujudkan cita dan harapannya, seorang penguasa, bisa menggerakkan birokrasinya untuk mengontrol publik atau lawan politik. Pendekatan yang digunakannya itu, adalah dengan memanfaatkan literasi, sebagai konten-kebijakan dalam pengendalian massa.

Kebijakan di Zaman Orde Baru, bisa menjadi cermin dalam menjelaskan politik literasi. Di era ini, kita mengenal konsep cekal, bredel, sensor atau  pencabutan izin. Karena pertimbangan keamanan,  pers atau penerbit bisa dicabut izin usahanya. Kemudian, bila ada produk percetakan yang dianggap membahayakan ideologi negara, posisi penguasa, atau keamanan nasional, maka produk tersebut (khususnya buku atau film) akan bredel, di cekal atau di sensor.

Kebijakan-kebijakan tersebut, merupakan bentuk nyata dari politik literasi. Politik literasi seperti ini, sejatinya adalah politik literasi yang merusak sistem atau budaya demokrasi. Politik literasi serupa ini, masuk dalam kategori bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi, dan kebebasan mendapatkan informasi.

Lain lagi, kalau penguasa memiliki agenda untuk menjaga kebekuan ideologi yang dimilikinya. Ideologi ini, bisa terkait dengan ideologi bangsa, maupun ideologi budaya atau keagamaan. Hasrat untuk menjaga kestabilan atau dominasi ideologi (agama atau negara), maka teks-teks yang dianggap berbeda, bertolak belakang, atau bertentangan, akan dilarangnya. Kemudian untuk mengisi kekosongan narasi yang dibutuhkan masyarakat, para penguasa itu, menyediakan atau menebar  media literasi yang sesuai dengan ideologi penguasanya.

Di lingkungan pendidikan Agama (misalnya Islam), bila bermaksud untuk menebar wawasan terbuka, dan lintas pemikiran, maka media literasi yang disediakan dan dikembangkannya, adalah karya dengan latar belakang beragam. Karakter ini, dimaksudkan supaya literasi wacana para pembacanya, terbuka dan berwawasan luas.

Berbeda halnya, dengan lembaga pendidikan yang hanya berkeinginan untuk membangun satu mazhab pemikiran. Maka rak kepustakannya, hanya diisi oleh wacana dengan narasi yang seragam, sesuai dengan mazhab pemikirannya. Wacana yang berbeda dengan mazhab pemikirannya, akan dianggap ’sesat’ dan dilarang beredar di lemari rak buku itu.

Itulah  yang dimaksud dengan politik literasi. Satu kondisi, dimana para penguasa, memanfaatkan literasi sebagai  komoditas politiknya, untuk menciptakan lingkungan sosial budaya, politik sesuai dengan cita dan harapan penguasanya sendiri.

Hal yang tidak bisa diabaikan, pengalaman kemajuan peradaban dan kebudayan Islam, salah satu diantara faktor penentunya adalah terkait politik literasi. Khalifah di zaman itu, mengeluarkan kebijakan membuka ruang terbuka, untuk penerjemahan karya-karya akademik non Muslim, untuk dipelajari umat Islam.

Sejarah mencatat, bahwa saat abad kegelapan melanda Eropa, umat Islam muncul dan bangkit. Ulama Islam di masa itu,  melakukan gerakan penyelamatan karya intelektual Yunani, Romawi atau Eropa dengan penerjamah karya-karya intelektual zaman itu. Sejumlah karya dan pemikiran Socrates, Aristoteles, dan Plato, diterjemahkan ke bahasa Arab, dan kemudian dikaji dan dikoreksi serta dikembangkan sesuai dengan paradigma keilmuan Islam (Nasr 1997; Soleh 2017).

Sejalan dengan pengalaman itu jugalah, untuk membangkitkan peradaban Islam di abad XXI ini, Mulyadi Kartanegara, menganjurkan perlu adanya penerjemahan ulang karya Barat, untuk penguatan intelektualisme Islam, khususnya di Indonesia. Menurut pandangannya, pendekatan ini perlu dilakukan, disaat ada kevakuman budaya kritis, dan atau minimnya kreativitas Umat Islam Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahun, sains dan teknologi (Kartanegara 2005).

Buku adalaj jendela dunia. Literat adalah energi yang mendorong dan menggerakkan seseorang menuju kemajuan. Untuk menghadirkan energi kemajuan itu, perlu ada politik literasi yang tepat, sehingga masyarakat mampu mengembangkan potensi nalar, dan intelektualisme secara tepat dan optimal.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar