Just another free Blogger theme

Minggu, 15 Maret 2026

 


Keanekaragaman itu, bukan keinginan kita, dan tidak boleh ada nafsu untuk menganekaragamkan. Bila ada niat, dalam diri  ini, membuat warna-warni dalam beragama, maka niat dan motif itu, menjadi batal karena hukum. Artinya, dorongan untuk mewarna-warnikan agama, menjadi penyebab kebatalannya, perbuatan itu, sebagai buah dari nafsu pribadi. 

Kita bisa membedakan diri, antara kewarna-warnian sebagai wujud natual, dan kewarna-warnian sebagai obsesi subjek. Kewarna-warnian yang diwarnai kepentingan subjek, mudah terjebak pada perbuatan yang didorong oleh hawa nafsu. Tidak jauh beda, dengan orang yang ditakdirkan harus poligami, dengan orang yang punya niat untuk poligami. Maka perbuatan orang terakhir tadi, batal demi hukum, karena niat pribadi, dan bukan sebagai kebutuhan alamiah atau ketentuan sejarah.

Dalam politik pun sama. Khazanah Islam menyimpan moralitas politik, bahwa tidak boleh seorang muslim itu, meminta kekuasaan atau meminta jabatan. Tetapi, bila jabatan itu, tiba dan ada peluang untuk diperebutkan, makan peluang itu adalah hak-pribadi untuk diperjuangkan. Ketidakbolehan meminta jabatan itu, disebabkan karena memudahkan seseorang terjebak pada politik transaksional.
  Maka dari itu, tidak boleh meminta, mengemis, atau mentransaksi jabatan. Sedangkan memperjuangkan hak untuk bisa meraih jabatan, karena memiliki potensi dan ruang-publiknya terbuka, maka hal itu, sama dengan Sunnah Nabi Yusuf As, saat meraih jabatan sebagai Bendahara Kerajaan Mesir.

Di situasi serupa inilah, sangat mudah dipahami, bila kemudian John L. Esposito, menjelaskan mengenai jalan lurus Islam itu adalah warna-warni (Esposito 2004).  Keanekaragaman ini, hendakya dipahami sebagai bagian dari sunnatullah, dalam kehidupan beragama (Islam) di dunia ini.

Setidaknya, ada tiga makna penting dalam memahami keanekaragaman ini. Pertama, keanekaragaman sebagai fakta sosial. Islam, baik sebagai fakta sosial maupun fakta poliik, menunjukkan keenakaragaman. Hal itu, setidaknya dapat ditunjukkan dengan mengamai Islam Indonesia, Islam Malaysia, Islam Arab Saudi, Islam Pakistan dan juga Islam Iran.  Keanekaragaman ini, sudah menjadi kenyataan.

Kedua, keanekaragaman sebagai konsekuensi logis dari intelektualisme Islam. Kebijakan penghadiran ijtihad dalam tradisi pemikiran Islam, merupakan salah satu katalis atau instrumen yang membuka ruang keanekaragaman. Faktualnya, pada komunitas Islam Indonesia ada mazhab pemikiran Muhammadiyyah, pemikiran Nahdhatul Ulama (NU), Persatuan Islam dan lain sebagainya.  Kelompok pemikiran ini, masuk kategori Sunni, tetapi dalam hal tertentu memiliki karakter berpikir yang berbeda, minimal dan misalya dalam penentuan tanggal 1 ramadhan atau 1 syawal. Satu kelompok menggunakan ru’yah, di pihak lain menggunakan hisab.

Ketiga, keragaman sebagai ketentuan teologis. Andaisaja, Tuhan menghendaki, sejatinya, umat manusia bisa dihimpun dalam satu kelompok dan satu karakter tertentu (Qs. Nahl, 93, Huud : 118-119). Tetapi, fakta dan realitasnya, Tuhan mengambil kebijakan-ilahian untuk membiarkan kehidupan ini beragam. Dengan kata lain, mengakui keanekaragaman, adalah bagian penting dari keyakinan teologis kita terhadap fakta kehidupan ini.

Merujuk pada realitas sosial-keberagamana ini, pesan yang sama disampaikan John L. Esposito, adalah keliru menggeneralisasi perilaku seorang atau sekelompok orang yang bergama, sebagai karakter agama tertentu. Tuduhan Islam adalah teroris, radikal, dan konservatif adalah kekerasan verbal yang mengingkari keragamanan. Artinya, ada tindakan serupa itu, dan ada kelompok yang berbuat serupa itu, tetapi fenomena itu, tidak segaris lurus dengan Islam sebagai agama. Faktanya, keagungan dan keluhuran  Islam sebagai agama, baik yang ditunjukkan Rasulullah Muhammad Saw, dan yang ditampilkan dalam norma Islam (baik di Qur’an maupun Hadits), jauh berbeda dengan kelakuian anomali sekelompok orang tersebut.

Sehubungan hal ini pulalah, bila kita mempelajari aliran pemikiran dalam Islam. Saat kita membincangkan Iran, dan kemudian membicangkan agama mayoritasnya, yakni Syiah, sekali lagi, meminjam istilah John L. Esposito, terdapat keragaman aliran pemikiran.  Syiah dalam sejarah Islam, tidak satu warna, dan tidak satu pemikiran. Pun demikian dengan mazhab Sunni. Mazhab Sunni tidak satu warna, dan tidak satu pemikiran (Esposito 2004).

Selaras dengan hal serupa itulah, setidaknya ada tiga pelajaran penting dalam menghadapi situasi ini. Pertama, belajar dan mempelajari perbedaan itu, perlu untuk dilakukan, dengan harapan dapat menemukan kesamaan, yang bisa dikerjasamakan. Belajar dan mempelajari perbedaan itu, perlu untuk dilakukan, dengan harapan dapat mengurangi prasangka-buruk, dan meminimalisir kekeliruan terhadap potensi perbedaan tersebut. Kemudian, pada sisi lainnya, seperti yang diajarkan al-Qur’an, saat kita dihadapkan pada keragaman itu, maka hal yang perlu dilakukan adalah saling mengenali (ta’aruf). Karena, ukuran kualitas manusia itu, tidak dilihat dari derajat kebedaannya, melainkan kualitas perbuatannya itu sendiri, dan itulah yang disebut ketaqwaan.

Terakhir, aspek penting yang perlu dikedepankan itu adalah keyakinan bahwa kebedaan itu, adalah fakta, dan takdir Tuhan, kewajiban hidup kita, adalah mempelajari dan menjalin shilaturahmi dalam keanekaragaman itu sendiri. Justru karena kita berbeda, maka kita memiliki peluang untuk bisa saling bantu, dan saling kerjasama.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar