Just another free Blogger theme

Senin, 02 Maret 2026

 


Sudah lama, berharap memiliki waktu luang untuk menelaah Firman Allah Swt, yang ada dalam ayat 104, pada surat al-Baqarah. Ayat ini, berbunyi :

﴿ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا وَقُوْلُوا انْظُرْنَا وَاسْمَعُوْا وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ١٠٤ ﴾ ( البقرة/2: 104)

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan, “Rā‘inā.” Akan tetapi, katakanlah, “Unurnā”33) dan dengarkanlah. Orang-orang kafir akan mendapat azab yang pedih. (Al-Baqarah/2:104)

Dalam tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI 2011:167) , ada keterangan :

Kata ra‘ina artinya “peliharalah dan jagalah kami,” dengan maksud baik, ungkapan yang sudah biasa dipakai oleh para sahabat.

Imam  Asy-Syaukani (Syaukani 2011:486), memberikan keterangan bahwa :

Raa'inaa  yakni : Awasilah kami dan jagalah kami.  Format mufa' alah-nya menunjukkan bahwa maknanya adalah”: Kami memeliharamu, jagalah kami, kami menjagamu, awasilah kami dan kami mengawasimu.  Bisa juga dari kalimat: Ar'inaa sam'aka, yakni: Konsentasikan pendengaranmu untuk (mendengar) perkataan kami.

Hamka (Amrullah 2003:257) memberikan penafsiran yang luas. Kata ra’a, dikaitkan dengan ra’iyah. Beliau menjelaskan :

Sepintas lalu arti Ra'ina ialah gembalakanlah kami, atau bimbinglah kami. Dari kata Ri’ ayah dan yang digembalakan itu ialah Ra'iyyah (dalam bahasa Indonesia menjadi rakyat). Tetapi dia bisa pula berarti lain, yaitu Ru'iy-na, yang berarti tukang gembala kami. Satu kali jadi fi’il 'amar, tetapi satu kalibisa pula menjadi Ism-fa'il. Mohon supaya kami digembalakan, bisa ditukar artinya menjadi engkau ini adalah tukang gembala kepunyaan kami.

Pandangan ini, mengingatkan kita, pada hadis Rasulullah Muhammad Saw, yang ada dalam Shahih Bukhari-Muslim.

(كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ)

”Setiap kamu adalah pemimpin (penggembala), dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawabannya, atas kepemimpinannya itu.” Pada hadist itu, digunakan dan menggunakan kata ri’ayah, sebagaimana yang disampaikan Hamka.

Pertanyaannya, bila saja, kata ra’a atau ri’ayah itu mengandung makna yang positif, lantas mengapa ada larangan penggunaan kata tersebut ? apakah kata ra’a itu sendiri, yang tidak boleh, sehingga harus diganti dengan kata ’undzurna’ ? atau, ada pesan moral lain yang perlu digali ?

Untuk konteks itulah, kita bisa menarik kesimpulan, bahwa pesan moral yang esensialnya, bukan larangan terhadap penggunaan kata ra’a atau ri’ayah. Larangan itu, tidak dimaksudkan larangan menggunakan kata tersebut. Karena, dalam sejumlah ayat dan hadis,  kata itu banyak digunakan.

Lantas, apa masalahnya ? Untuk menjawab masalah ini, ada penjelasan dari Hamka (Amrullah 2003:257), bahwa ” kata ra’ina ini, bisa pula dari ambilan kata Ro'unoh, yaitu orang yang tidak baik perangainya. Maka orang-orang lain yang berniat jahat bisa saja dengan sengaja membawa arti kata itu kepada yang bukan kamu maksud. Dan ada pula artinya yang lain yang lebih buruk, yaitu: "Hai orang bodoh, tunggu sebentar."

Penjelasan ini, menjadi penafsiran yang standar pada sejumlah kitab tafsir, terkait ayat ini. Termasuk diantaranya, adalah pemaknaan yang disampaikan dalam tafsir Kemenag Republik Indonesia. Dalam kitab ini, dijelaskan bahwa :

oleh pihak Yahudi dimanfaatkan untuk berolok-olok dengan melekukkan lidah sehingga menyerupai kata ra‘µnah, artinya “bebal”, “sangat bodoh”, dengan konotasi penghinaan. Oleh karena itu, pakailah kata unzurna, “perhatikanlah kami,” yakni dalam belajar agama mereka meminta perhatian Nabi.

Sehubungan itulah, kita bisa menemukan sejumlah pesan moral penting yang terkait dengan firman Allah Swt. Pertama, pentingnya kecerdasan kita, penutur, atau komunikator, untuk memilih diksi. Khususnya diksi yang mampu memberikan sentuhan positif, dan menutup peluang bisa dipelintir.  Tafsir Kemenag, menyebutnya, kita perlu mengganti dengan kosakata yang mengandung konotasi lebih terhormat. Imam Asy-Syaukani (Syaukani 2011:487) mengatakan, Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendakryra menjauhi kata-kata yang mengandung makna celaan, walaupun si pengucapnya tidak memaksudkan makna tersebut, hal ini untuk menghindari celah yang bisa mengantarkan kepada yang haram dan menutup pintu yang mengarah kepadanya. Senada dengan pesan ini, Imam Qurthubi mengatakannya bahwa kita perlu berpegah teguh pada prinsip mencegah hal-hal yang membawa pada perbuatan yang terlarang.

Kedua,  siapapun diantara kita, terlebih lagi, elit agama dan elit politik, senantiasa untuk meningkatka kompetensi komunikasi. Hal ini, bukan saja untuk meningkatkan efektifitas penyampaian pesan, tetapi juga, untuk menutup kegaduhan yang tidak diperlukan, terlebih lagi memancing pelecehan konseptual oleh pihak yang tidak menginginkannya. Termasuk dalam hal ini, peringatan dari Wahbah Az-Zuhaili (Zuhaili 2013), yakni untuk menghindari kata-kata yang ambigu, dan bisa mengundang keburukan, atau kegaduhan.

Ketiga, pentingnya membangun etika komunikasi. Walaupun yang dikritik itu adalah kebiasaan orang Yahudi, namun pesan maknanya, bisa diterapkan pula oleh seorang Muslim. Setiap Muslim, perlu mengedepankan kesantuan dalam bercakap,  baik kepada sesama, orangtua, guru, bahkan kepada orang yang tidak sekalipun, atau musuh sekalipun. Imam Qurthubi (Qurthubi 2007:136)menyebutnya, bahwa seorang Muslim, hendaknya bisa menghindari penggunaan kata yang bermakna sindiran. Dalam pengertian lain, perlu menghindari sindiran yang bermuatan negatif.

Penafsian yang berbeda, disampaikan Abduillah Yusuf Ali (Ali 2009”51) Saat memaknai ayat 104, surat Al-Baqarah ini, beliau mengartikannya, ”Hari orang-orang yang beriman, janganlah kamu berkata (kepada Rasulullah) denga kata-kata yang samar, tetapi katakanlah dengan kata-kata yang terhormat dan dengarkanlah (dia). Bagi orang-orang kafir, adalah siksa yang sungguh pedih”. 

Pemaknaan ra’ina dengan ”kata-kata yang sama”, tampaknya senada dengan pandangan Imam Thbari, yang mengartikan larangan itu, dengan makna ” "Janganlah kau mengatakan yang berbeda”. Oleh karena itu, (Thabari 2007:341)kesantunan dalam berkomunikasi itu, bisa dibangun dengan pilihan diksi yang tepat, jelas, dan tegas.

Keempat, pentingnya, kritis dalam penggunakan konsep. Hamka (Amrullah 2003:258) meminjam pandangan Voltaire, yang mengatakan bahwa sebelum dua orang bertukar fikiran, hendaklah terlebih dahulu mereka bersepakat tentang artikalimat yang hendak mereka bicarakan. Ketidakjelasan makna dari sebuah konsep yang digunakan, bukan saja, potensial menyebabkan seseorang salah paham, namun lawan bicara pun akan mengalami kegagalan dalam menerima pesannya.

Terakhir, meminjam pandangan dari Wahbah Az-Zuhaili (Zuhaili 2013:207), ”dan bagi orang kafir ada siksaan yang pedih” di akhir ayat, mengesankan pada perbuatan yang dilakukan Yahudi itu, yakni memperolok, menyindir, dan adab buruk dalam komunikasi, merupakan perbuatan yang bisa berbuah siksa yang pedih. Karena itu, seorang Muslim, hendaknya, bisa menghindari perbuatan Yahudi, dalam komunikasi, sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah Swt ini (Shihab 2009:286).


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar