Ar-Raghib al-Asfahani
Pertama,
konsep sari’u digunakan dalam konteks negative atau buruk. Orang-orang kafir, menunjukkan sikap yang
semangat atau melakukan tindak kekufuran dengan cepat. Cepatnya mereka
melakukan kekufuran, pada dasarnya tidak merugikan Allah Swt, justru mereka
sendirilah yang rugi.
﴿ وَلَا يَحْزُنْكَ الَّذِيْنَ يُسَارِعُوْنَ
فِى الْكُفْرِۚ اِنَّهُمْ لَنْ يَّضُرُّوا اللّٰهَ شَيْـًٔا ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ اَلَّا
يَجْعَلَ لَهُمْ حَظًّا فِى الْاٰخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌۚ ١٧٦ ﴾ ( اٰل عمران/3:
176)
Janganlah engkau (Nabi Muhammad) dirisaukan oleh orang-orang yang dengan cepat melakukan kekufuran. Sesungguhnya sedikit pun mereka tidak merugikan Allah. Allah tidak akan memberi bagian (pahala) kepada mereka di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang sangat besar. (Ali 'Imran/3:176)






