Awal
Februari 2021, sebagian besar tenaga pendidik di Indonesia sudah mendapat
edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan peniadan Ujian Nasional
di akhir tahun pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Andaipun tidak
mendapatkan edaran tersebut, mungkin ada diantara kita yang langsung
menyaksikan sosialiasi Mas Menteri di media social elektronik, atau media
public lainnya.
Dengan
merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021, terungkap
bahwa Ujian Nasional di tiadakan. Di
bagian lainnya, ada pesan bahwa kenaikan kelas pada jenjang Pendidikan
dasar dan menengah di tahun 2021 ini, ditentukan oleh empat faktor utama, yakni
(1) Portofolio berupa
evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang
diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), (2)
Penugasan, (3) Tes secara luring atau daring, dan/atau;, dan (4) Bentuk
kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kebijakan ini, dapat dikatakan sebagai rangkaian kebijakan responsive
Pemerintah terhadap situasi pandemic. Dalam kebijakan sebelumnya, Pemerintah
pun, sudah menegaskan pengunduruan waktu pelaksanaan AKM (Assessment Kompetensi
Minimal), menjadi akhir tahun, atau diperkirakan Oktober 2021.