Ngomong-ngomong sikap beragama, kerap kali di masyarakat ada pertanyaan, ini sunnah apa bid'ah ? kalau sudah masuk wilayah ini, kadang bukan lagi nalar yang digunakan, tetapi, emosi pun terlibat di dalamnya.
Dalam kesempatan ini, ada karya akademik yang digagas oleh ulama modern. Beliau adalah Yusuf Qardhawy, dan bukunya sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Dalam buku ini, ada beberapa pandangan terkait dengan masalah bid'ah. berikut beberapa, point yang bisa diangkat dalam wacana ini.Pertama, ada yang disebut bid’ah kompleks dan bid’ah sederhana. Disebut bid’ah sederhana, karena hanya menyangkur satu perbuatan. Sedangkan, disebut bid’ah kompleks karena menyangut banyak kegiatan, dalam satu moment.
Ketiga, Ada pula yang membedakan bid’ah menjadi bid’ah general dan bid’ah parsial. Sebuah Tindakan yang dimasukkan dalam kategori bid’ah parsial, jika hanya terkait dengan satu bagian saja, sedangkan bid’ah general pada seluruh perbuatannya. Berwudhu dengan air secara berlebihan masuk kategori bid’ah parsial.
Keempat, Ada pula yang
membedakan jenis bid’ah, yakni bid’ah fi’liyah dan bid’ah tarkiah. Perbuatan bid’ah disebut bid’ah fi’liyah,
yakni melakukan tindakan baru, sedangkan bid’ah tarkiah, yakni meyakini ada
satu amalan lebih baik dibandingkan yang disunnahkan. Misalnya, pelaksanaan ibadah idul fitri dan idul adha
dirasa lebih utama shalat di masjid, daripada di lapangan.
Kelima, bid’ah I’tiqadi dan bid’ah amaliah. Bid’ah itikadi berkaitan dengan aqidah,s edangkan jenis keduanya berkaitan dengan amaliah atau perbuatan nyata.
Keenam, bid’ah ibadah dan
bid’ah kebiasaan. Disebut bid’ah ibadah, jika ada ada kaitannya praktek ibadah.
Sedangkan, jika memasukkan kebiasaan sebagai sebuah praktek ibadah, disebutnya bid’ah
kebiasaan, misalnya menganggap peringatan hari kelahiran sebagai bagian dari
ajaran agama.
Kendati demikian muncul pertanyaan, apakah setiap hal yang baru, yang ada di zaman modern ini, masuk kategori bid’ah ?
Yusuf Qardhawy memberikan pemetaan, bahwa ternyata, ada
perbuatan yang diberikan status wajibnya untuk melakukan bid’ah. Misalnya,
tidak ada perintah untuk belajar nahwu, sharaf, atau belajar matematika. Tetapi,
tanpa mempelajari hal-hal serupa itu, kita tidak akan dapat melakukan ibadah
dengan baik, dan tidak akan melakukan amal ibadah dengan tepat. Karena itu, status pembaharuan itu
adalah wajib. Terlebih lagi, menurut Yusuf Qardhawy, ragam hal yang ada
kaitannya dengan urusan duniawi.
Dengan kata lain pula, sesuatu hal yang baru, dan memperkuat sikap, pikiran dan tindakan keagamaan, bukan lagi dalam pengerti bid'ah yang buruk, melaikan ijtihad keagamaan. Wallahu'alam bishawab.

0 comments:
Posting Komentar