Just another free Blogger theme

Jumat, 13 Februari 2026

Ngomong-ngomong sikap beragama, kerap kali di masyarakat ada pertanyaan, ini sunnah apa bid'ah ? kalau sudah masuk wilayah ini, kadang bukan lagi nalar yang digunakan, tetapi, emosi pun terlibat di dalamnya.

Dalam kesempatan ini, ada karya akademik yang digagas oleh ulama modern. Beliau adalah Yusuf Qardhawy, dan bukunya sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Dalam buku ini, ada beberapa pandangan terkait dengan masalah bid'ah. berikut beberapa, point yang bisa diangkat dalam wacana ini.

Pertama, ada yang disebut bid’ah kompleks dan bid’ah  sederhana. Disebut bid’ah sederhana, karena hanya menyangkur satu perbuatan. Sedangkan, disebut bid’ah kompleks karena menyangut banyak kegiatan, dalam satu moment.

Kedua, Bid’ah Hakiki, yakni ada kesepahaman banyak ulama, bahwa status hukum dari perbuatan atau itiqad itu adalah bid’ah. Hukum dari melakukan Tindakan bid’ah hakiki adalah haram. Bebeda dengan bid’ah hakiki, ada bid’ah idhafi, yakni Tindakan yang oleh Sebagian ulama dibid’ahkan, dan Sebagian lainnya membolehkan.

Ketiga, Ada pula yang membedakan bid’ah menjadi bid’ah general dan bid’ah parsial.  Sebuah Tindakan yang dimasukkan dalam kategori bid’ah parsial, jika hanya terkait dengan satu bagian saja, sedangkan bid’ah general pada seluruh perbuatannya. Berwudhu dengan air secara berlebihan masuk kategori bid’ah parsial.

Keempat, Ada pula yang membedakan jenis bid’ah, yakni bid’ah fi’liyah dan bid’ah tarkiah.  Perbuatan bid’ah disebut bid’ah fi’liyah, yakni melakukan tindakan baru, sedangkan bid’ah tarkiah, yakni meyakini ada satu amalan lebih baik dibandingkan yang disunnahkan. Misalnya,  pelaksanaan ibadah idul fitri dan idul adha dirasa lebih utama shalat di masjid, daripada di lapangan.

Kelima, bid’ah I’tiqadi dan bid’ah amaliah. Bid’ah itikadi berkaitan dengan aqidah,s edangkan jenis keduanya berkaitan dengan amaliah atau perbuatan nyata.

Keenam, bid’ah ibadah dan bid’ah kebiasaan. Disebut bid’ah ibadah, jika ada ada kaitannya praktek ibadah. Sedangkan, jika memasukkan kebiasaan sebagai sebuah praktek ibadah, disebutnya bid’ah kebiasaan, misalnya menganggap peringatan hari kelahiran sebagai bagian dari ajaran agama.

Kendati demikian muncul pertanyaan, apakah setiap hal yang baru, yang ada di zaman modern ini, masuk kategori bid’ah ?

Yusuf Qardhawy memberikan pemetaan, bahwa ternyata, ada perbuatan yang diberikan status wajibnya untuk melakukan bid’ah. Misalnya, tidak ada perintah untuk belajar nahwu, sharaf, atau belajar matematika. Tetapi, tanpa mempelajari hal-hal serupa itu, kita tidak akan dapat melakukan ibadah dengan baik, dan tidak akan melakukan amal ibadah dengan  tepat. Karena itu, status pembaharuan itu adalah wajib. Terlebih lagi, menurut Yusuf Qardhawy, ragam hal yang ada kaitannya dengan urusan duniawi. 

Dengan kata lain pula, sesuatu hal yang baru, dan memperkuat sikap, pikiran dan tindakan keagamaan, bukan lagi dalam pengerti bid'ah yang buruk, melaikan ijtihad keagamaan. Wallahu'alam bishawab.

 


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar