Tema ini, tampaknya dapat disematkan, untuk menemukan inspriasi pahit dari kejadian yang menimpa Ira Puspadewi. Ira Puspadewi, lahir di Malang, Jawa Timur, 12 Desember 1967, adalah Eks Eksekutif Profesional Indonesai dan Eks Diru PT ASDP (Desember 2017–November 2024). Ia dikenal atas digitalisasi tiket Ferizy dan kinerja laba tinggi, namun pernah divonis kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara
Cerita sederhana dari kisah ini, adalah :
Ira
divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi
PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ira pun dijatuhi hukuman 4,5
tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dua
anak buah Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf
Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry
Muhammad Adhi Caksono juga ikut dinilai bersalah. Mereka masing-masing dihukum
empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam
pembacaan vonis Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ira dkk dinyatakan tidak
menikmati uang hasil korupsi. Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat
yang berujung pada tindakan korup, yaitu memperkaya orang lain atau suatu
korporasi.
Dalam
proses akuisisi, PT ASDP disebutkan telah memperkaya PT JN dan pemiliknya
Adjie, senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai menjadi kerugian keuangan
negara. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Ira dkk lolos dari
dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. Tapi, ketiganya
dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Pada
sisi lain, Menjelang vonis, narasi Ira telah dikriminalisasi menguat dan ramai
dibicarakan di media sosial. Banyak pihak mengaku kenal betul dengan Ira.
Mereka mengatakan, Ira telah memberikan kontribusi besar bagi negara, terutama
di PT ASDP tempat ia mengabdi. Publik ikut menyorot pencapaian PT ASDP di bawah
kepemimpinan Ira yang disebut mencetak laba terbesar sepanjang sejarah BUMN
tersebut. (Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/08264971)
Keputusan hukum, yang juga
mendapat reaksi dari publik. Seperti biasa, netizen berreaksi, dan melakukan
koreksi serta memunculkan sindiran, dan ucapan sarkas terhadap kejadian ini.
Mengapa publik melakukan hal itu ?
Pertama, kepemimpinan Ira Puspadewi, diakui banyak pihak, memberikan kontribusi nyata terhadap negara. Setidaknya, dalam kepemimpinannya itu, telah menghasilkan keuntungan atau lanar terbesar sepanjang sejarah BUMN tersebut.
Disaat ada sejumlah BUMN yang
rugi, dan merugi terus, namun pejabatnya tetap bertahan, mengapa untuk kasus
yang menguntungkan, malah pejabatnya dipidanakan ?
Kedua, andai disebut merugikan negara, mengapa laba BUMN-nya tidak dijadikan acuan untuk mengukur kinerja BUMN tersebut ? sangat paradoks dan ironi, satu sisi ada yang disebut kerugian, tetapi pada sisi yang lain memberikan laba untuk negara ?
Ketiga, hasil kajian hukumnya
sendiri menunjukkan, tidak menikmati hasil korupsi, malah dituduh memperkaya
orang lain? Untuk pernyataan terakhir ini, perlu dianalisis lebih dalam.
Bila, yang dimaksud memperkaya orang lain itu, bisa memberdayakan orang lain, misalnya memberdayakan komunitas sosial, memberdayakan UMKN, memberdakan sektor ekonomi ril yang lainnya, apakah hal ini, menjadi sebah kejahatan ? tentu, akan kita sepakat, sebagai sebuah kejahatan memperkaya orang lain, bila orang lain itu, ada kaitan usaha dengan si pemberi kekayaan itu.
Bila saja, yang dimaksud dengan
memperkaya orang lain itu adalah sektor usaha, dan tidak ada kaitannya dengan
si pemberi proyek, maka dari mana logika hukum yang bisa menjeratnya ? sangat
subtil, dan sulit dipahami.
Bila saja, yang dimaksud dengan memperkaya orang lain itu, adalah bisa mempekerjakan orang lain, dan menghidupkan usaha orang lain, maka bagaimana dengan kasus MBG (Makan Bergizi Gratis), yang bisa memperkaya perusahaan makanan, memperkaya yayasan, dan bahkan memperkaya kader partai, akankah kejadian ini pun, bisa dikriminalisasi serupa kasus yang ini ?
Keempat, andai yang dimaksud itu
adalah kelalaian, maka kelalaian mana yang bisa memberikan keuntungan ? adakah
sebuah tindakan dapat dengan mudah dihukum sebauh kelalaian, bila (1) tidak
menguntungkan diri sendiri, dan (2) malah mendapatkan laba terbaik sepanjang
sejarah BUMN ?
Terakhir, hal yang paling mengkhawatirkan, andai saja, sebuah kebijakan kreatif, dan bisa memberikan keuntungan kepada negara, malah kemudian dianggap lalai dan melanggar Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan sebelumnya, maka kejadian akan mematikan semangat berkreasi.
Entahlah, mengapa di negeri kita
ini, berkreasi dan tidak menguntungkan
diri sendiri, malah dijadikan sasaran politik hukum atau orang mengatakan objek
kriminalisasi ?
Beruntungnya, dan memang itulah hak sejatinya, Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Begini perjalanan kasusnya.
.jpg)
0 comments:
Posting Komentar