Just another free Blogger theme

Selasa, 03 Februari 2026

 

Tema ini, tampaknya dapat disematkan, untuk menemukan inspriasi pahit dari kejadian yang menimpa Ira Puspadewi. Ira Puspadewi, lahir di Malang, Jawa Timur, 12 Desember 1967, adalah Eks Eksekutif Profesional Indonesai dan Eks Diru PT ASDP (Desember 2017–November 2024). Ia dikenal atas digitalisasi tiket Ferizy dan kinerja laba tinggi, namun pernah divonis kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara

Cerita sederhana dari kisah ini, adalah :

Ira divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Ira pun dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dua anak buah Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi dan Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono juga ikut dinilai bersalah. Mereka masing-masing dihukum empat tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam pembacaan vonis Kamis (20/11/2025) pekan lalu, Ira dkk dinyatakan tidak menikmati uang hasil korupsi. Perbuatan mereka disebut sebagai kelalaian berat yang berujung pada tindakan korup, yaitu memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Dalam proses akuisisi, PT ASDP disebutkan telah memperkaya PT JN dan pemiliknya Adjie, senilai Rp 1,25 triliun. Angka ini dinilai menjadi kerugian keuangan negara. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri, Ira dkk lolos dari dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. Tapi, ketiganya dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Pada sisi lain, Menjelang vonis, narasi Ira telah dikriminalisasi menguat dan ramai dibicarakan di media sosial. Banyak pihak mengaku kenal betul dengan Ira. Mereka mengatakan, Ira telah memberikan kontribusi besar bagi negara, terutama di PT ASDP tempat ia mengabdi. Publik ikut menyorot pencapaian PT ASDP di bawah kepemimpinan Ira yang disebut mencetak laba terbesar sepanjang sejarah BUMN tersebut. (Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/08264971)

Keputusan hukum, yang juga mendapat reaksi dari publik. Seperti biasa, netizen berreaksi, dan melakukan koreksi serta memunculkan sindiran, dan ucapan sarkas terhadap kejadian ini. Mengapa publik melakukan hal itu ?

Pertama, kepemimpinan Ira Puspadewi, diakui banyak pihak, memberikan kontribusi nyata terhadap negara. Setidaknya, dalam kepemimpinannya itu, telah menghasilkan keuntungan atau lanar terbesar sepanjang sejarah BUMN tersebut.

Disaat ada sejumlah BUMN yang rugi, dan merugi terus, namun pejabatnya tetap bertahan, mengapa untuk kasus yang menguntungkan, malah pejabatnya dipidanakan ?

Kedua, andai disebut merugikan negara, mengapa laba BUMN-nya tidak dijadikan acuan untuk mengukur kinerja BUMN tersebut ? sangat paradoks dan ironi, satu sisi ada yang disebut kerugian, tetapi pada sisi yang lain memberikan laba untuk negara ?

Ketiga, hasil kajian hukumnya sendiri menunjukkan, tidak menikmati hasil korupsi, malah dituduh memperkaya orang lain? Untuk pernyataan terakhir ini, perlu dianalisis lebih dalam.

Bila, yang dimaksud memperkaya orang lain itu, bisa memberdayakan orang lain, misalnya memberdayakan komunitas sosial, memberdayakan UMKN, memberdakan sektor ekonomi ril yang lainnya, apakah hal ini,  menjadi sebah kejahatan ? tentu, akan kita sepakat, sebagai sebuah kejahatan memperkaya orang lain, bila orang lain itu, ada kaitan usaha dengan si pemberi kekayaan itu.

Bila saja, yang dimaksud dengan memperkaya orang lain itu adalah sektor usaha, dan tidak ada kaitannya dengan si pemberi proyek, maka dari mana logika hukum yang bisa menjeratnya ? sangat subtil, dan sulit dipahami.

Bila saja, yang dimaksud dengan memperkaya orang lain itu, adalah bisa mempekerjakan orang lain, dan menghidupkan usaha orang lain, maka bagaimana dengan kasus MBG (Makan Bergizi Gratis), yang bisa memperkaya perusahaan makanan, memperkaya yayasan, dan bahkan memperkaya kader partai, akankah kejadian ini pun, bisa dikriminalisasi serupa kasus yang ini ?

Keempat, andai yang dimaksud itu adalah kelalaian, maka kelalaian mana yang bisa memberikan keuntungan ? adakah sebuah tindakan dapat dengan mudah dihukum sebauh kelalaian, bila (1) tidak menguntungkan diri sendiri, dan (2) malah mendapatkan laba terbaik sepanjang sejarah BUMN ?

Terakhir, hal yang paling mengkhawatirkan, andai saja, sebuah kebijakan kreatif, dan bisa memberikan keuntungan kepada negara, malah kemudian dianggap lalai dan melanggar Standar Operasional dan Prosedur yang ditetapkan sebelumnya, maka kejadian akan mematikan semangat berkreasi.

Entahlah, mengapa di negeri kita ini, berkreasi dan  tidak menguntungkan diri sendiri, malah dijadikan sasaran politik hukum atau orang mengatakan objek kriminalisasi ?

Beruntungnya, dan memang itulah hak sejatinya,  Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Begini perjalanan kasusnya.


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar