Dalam kasus ini, kita akan menengok kasus yang menimpa Hogi Minaya, dari Sleman Jogjakarta.
Pada
26 April 2025, Hogi Minaya diminta istrinya untuk mengambil jajanan pasar di
Berbah, Sleman, Yogyakarta. Hogi pun berangkat dari rumah mengendarai mobil,
sedangkan Arista Minaya, istrinya naik sepeda motor. Rencananya, jajanan pasar
tersebut akan dibawa ke daerah Maguwoharjo. Sesampainya di Jembatan Layang
Janti, keduanya berpapasan tanpa sengaja. Saat itulah, Hogi mendapati istrinya
dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor.
Kedua
orang tersebut menjambret tas yang dibawa Arista dan Hogi reflek untuk segera
mengejar pelaku. Hogi balik memepet dua orang tersebut hingga sepeda motor yang
dikendarai penjambret hilang kendali dan menabrak tembok. Akibatnya, kedua
pelaku terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tiga
bulan setelah peristiwa tersebut, Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh
Polres Sleman. Penetapan tersangka didasarkan pada rangkaian tahap pengusutan,
mulai dari keterangan saksi hingga gelar perkara. Tindakan Hogi dinilai sebagai
pembelaan diri yang "berlebihan", sehingga ia ditetapkan menjadi
tersangka dan berstatus tahanan luar dengan pengawasan GPS yang dipasang di
kakinya. (Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2026/01/30/08504301/)
Kisah inilah, yang kemudian
menghebohkan publik. Muncul beragam komentar, dan tanggapan, baik dari
akademisi maupun elit politik. Bahkan, Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi,
menilai prosedur penanganan kasus ini, sudah tepat dan sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur) Polri yang berlaku. Tindakan penyidik dianggap sah karena
menggunakan KUHAP lama, mengingat peristiwa terjadi saat masa transisi
perubahan sistem pidana dan berkas telah dinyatakan P21 (formulir penyidikan
dianggap sudah lengkap).
Apa yang menjadi soal dalam kasus itu ? Ada yang memandangnya, dua kasus yang terjadi. Kasus pertama, kasus penjambretan. Tindak kriminal ini, tidak bisa ditindaklanjuti, karena pelaku sudah meninggal. Karena alasan itu, maka kasus itu dihentikan. Sedangkan kasus kedua, yakni masalah lalu lintas, dengan tuduhan, kelalaian dalam berkendaraan, yang menyebabkan orang lain tewas. Kasus kedua inilah, yang kemudian diproses oleh Polresta Sleman.
Banyak soal yang bisa
dibincangkan di sini. Pertama, kalau memang dianggap berlebihan, lantas
bagaimana ukuran dari berlebihan itu ? naluri para pengendara, apalagi penjahat
dengan pemburunya, akan saling berkejaran. Untuk menghentikan penjahat, yang
berada dalam kendaraan roda dua, akankah mungkin dengan cara peringatan (orang
sipil tidak punya kuasa itu)?
Kedua, posisi pengendara pun, memiliki hubungan kekeluargaan yang kental, yakni sebagai upaya pembelaan diri terhadap istri. Hubungan emosional sebagai orang yang menjadi korban, tentunya perlu dijadikan acuan dalam memahami konteks kasus, dan bagaimana pihak kepolisian atau kejaksaan memandang hal ini ?
Ketiga, andai tindakan ’mepet
kendaraan’ sebagai tindakan berlebihan, pada dasarnya, yang menjadi penyebab
kecelakaan, apakah pepetannya itu, atau paniknya si penjahat saat tahu ada yang
melakukan pengejaran ? bagaimana hal ini, bisa ditasirkan sebagai sebuah
kejahatan ?
Keempat, pengejaran dan pemepatannya itu sendiri pun, adakah niat untuk mencelakakan, setidaknya ada niat sebelum peristiwa itu terjadi ? atau, lebih merupakan naluri pembelaan dan perlawanan terhadap pengendara yang tidak akomodatif ?
Apapun alasannya, dan bagaimana
pun argumentasinya, muncul sebuah kritikan, bahwa dengan kejadian ini, memantik
keengganan orang untuk melakukan upaya pertolongan, pembelaan atau pencegahan
kejahatan, karena khawatir dinilai oleh pihak kepolisian sebagai TINDAKAN YANG
BERLEBIHAN, yang menyebabkan orang lain celaka.
Dari sisi akademik, kita bisa mengajukan pertanyaan, filsafat atau teori hukum apa, yang melandasi sikap dan tindakan kepolisian dalam menangani kasus ini ? di sinilah, narasi hukum menjadi penting untuk dipahami semua pihak, dan tidak menjadikannya sebagai kritik-emosional kepada pihak kepolisian.
Tanpa bermaksud seakan menjadi
pakar hukum, namun ditemukan tiga pokok pikiran yang relevan dalam
membincangkan masalah ini. Pertama, teori positivisme hukum, atau kepastian
hukum, khususnya merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, nomor 22 Tahun
2009. Pihak kepolisian mengejar aspek kepastian hukum, mengenai kelalaian
pengendara yang menyebabkan hilang nyawa seseorang.
Kritik dan komentar publik, tentunya mengacu pada sisi-kronologisnya. Polisi atau hukum, dianggap hanya melihat aspek-ujung kejadian perkara, dan bukan kronologi lengkapnya. Sehingga, aspek pembelaan diri dan tindak penjambretan diabaikan, dan hanya memperhatikan penggalan kasus di bagian ujungnya. Di sinilah, publik (atau kita melihat adanya) anomali kepastian hukum, dalam kasus ini !
Kedua, tindakan Hogi masuk dalam
kategori noodweer exces (Pasal 49 ayat 2 KUHP). Ada informasi,
bahwa yang dimaksud Noodweer exces adalah perbuatan yang melampaui
batas pembelaan yang diperlukan, namun pelakunya tidak dipidana karena tindakan
tersebut dilakukan akibat kegoncangan jiwa yang hebat (heavige
gemoedstovall).
Dalam konteks ini, pemepetan yang menyebabkan kematian, dianggap tidak seimbang dengan penjambretan. Sehingga, pelaku pemepetan, diposisikan sebagai tersangka dalam kasus kelalaian dalam berkendaraan. Secara hukum, bisa jadi, kalau sang Istri yang melakukan perlawanan dan pemepetan, karena rasa takut, tidak akan dipidana. Hanya saja, karena pelakunya adalah orang lain, yang tidak berada dalam posisi kegoncangan jiwa yang hebat, tetapi mungkin emosi yang hebat, maka polisi memosisikannya sebagai tersangka kasus dalam kasus dimaksud.
Persoalannya akan berlanjut
lebih jauh, apakah kematiannya itu, karena dipepetnya, atau ditabrak ? apakah
karena dipepetnya, atau kepanikan yang dialaminya, sehingga oleng dalam
mengendarai motor yang menewaskannya ?
Kembali lagi, di sini, publik (atau kita melihat adanya) anomali
kepastian hukum, dalam kasus ini !
Terakhir, adanya paradoks penegakkan keadilan dengan legalitas formal. Pihak kepolisian, bisa saja, menggunakan dalil legalitas-formal dan positivis, khususnya mengacu pada UU LLAJ, tetapi penegak hukum pun, abai terhadap konteks kejadian yang menyebabkan peristiwa itu terjadi.
Kritikan publik, prinsip
noodweer proporsional, hendaknya digandengkan dengan keadilan substantif.
Karena walau bagaimanapun juga, motiv pemepetan itu, bukan motif kejahatan,
melainkan motif pembelaan terhadap harta dan jiwa anggota keluarga. Oleh karena
itu, penegakkan hukum, bukan sekedar milih dalil atau ayat hukum, melainkan
menegakkan keadilan, dan kemanusiaan, atau istilah nilai Pancasila, yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Sekali lagi, selepas kasus ini ramai dijadikan perbincangan publik, dan biasa seperti juga, pada kasus yang lain, akhir kisah dari perjalanan ini, Januari 2026, ada berita, bahwa kasus ini dihentikan, dan Hogi bisa menghirup udara bebas, bahkan Kapolresta Sleman dinonaktifkan. Namun, kasus ini, benar-benar akan menjadi preseden bahwa kebaikan akan terpojokkan, namun kejahatan ada peluang untuk dimenangkan oleh HUKUM !
.jpg)
0 comments:
Posting Komentar