Just another free Blogger theme

Jumat, 23 Oktober 2026

"sebentar, saya akan terangkan dulu, biar yang lain, tidak menjadi dungu..." sebuah ungkapan, yang nyaris kerap meluncur dari lisan seseorang, yang pernah dianggap sebagai filosof, dan penggagas pentingnya budaya akal sehat.


Kendati tidak semua orang merasakan atau menyadarinya, sejatinya dibalik kalimat itu, ada nilai tawaran, sekaligus juga batasan, dan bahkan interogasi pada orang lain.

Mengapa ?

Mengingatkan orang lain, untuk memberikan luang-waktu bagi si penutur, untuk menerima tawaran akademisnya, dalam memahami sesuatu hal. "saya akan terangkan dulu..." merupakan tawaran intelek kepada orang lain, yang memiliki hasrat untuk memahami sesuatu hal, misalnya definisi demokrasi, politik, korupsi, kolusi atau nepotisme.

Bila dipandang bisa dipahami, dan memang sangat dibutuhkan para pendenga, maka dengan secara sadar, mereka menyisihkan waktu luang untuk mendengarkan definisi atau penjelasan analitis lainnya, bahkan sampai pada implikasi dari definisi yang disampaikannya tersebut.

Pada bagian lain, saat kita menyimak penjelasan atau pendefinisian itu, sejatinya pintu-lain sudah menganga dan malah terbuka lebar. Pintu yang dimaksudkan ini, yakni memberikan ruang pembatasan pemaknaan kepada pendengar.

Perhatikan saja, bila ada yang memberikan tawaran, bahwa "kerugian negara, bukan sebuah tindak pidana korupsi". Jika si penutur berusaha menyampaikan gagasan itu, dan orang lain menyimaknya, maka di saat sang pentimak tidak siap dengan sikap kritisnya, maka yang ada, dan yang terjadi, adalah batasan yang membatasi. Terlebih lagi, bila kemudian yang sang penutur, menambahnya dengan komentar, "nanti dulu, kamu tidak paham, dengan yang saya maksudkan..."

Pernyataan yang terakhir ini, menjadi sebuah sikap yang berusaha membatasi makna sebuah konsep sesuai dengan definisi yang disampaikannya. Di sinilah, bahayanya dialog, yang menggunakan konsep-konsep subjektif dan cenderung emosional. Misalya, serupa kata. "nanti dulu, kamu tidak paham dengan maksud saya..."

Pada bagian akhirnya, definisi yang diajukan, dan kemudian dianggap sebagai definisi yang paling benar dalam wacana itu, sama dengan menarasikan gaya interogatif terhadap orang lain. Sang pembuat definisi, menginterogasi orang lain, yang mendengar definisinya, supaya dan dipaksa supaya menyetujui gagasannya.

Sampai pada level ini, pertanyaan kritis dan analisis ideologi terhadap gaya bicara dan juga definisi yang diajukan orang tertentu menjadi sangat relevan untuk dicermati dengan seksama.   Termasuk dan misalnya, adalah perumusan hakikat korupsi, yang ditawarkan Luhut Binsar Panjaitan, atau Dewan Ekonomi Nasional.

Sebagaimana diketahui bersama, DEN menawarkan definisi kerugian negara, tidak dimasukkan kategori sebagai tindak pidana korupsi. 

Di dunia modern, atmosfer kebebasan berpikir sangat diakui. Siapapun dan dalam posisi apapun, memiliki hak yang sama, dan kewajiban yang sama di depan hukum. Termasuk diantaranya adalah terkait dengan pemaknaan terhadap sebuah konsep, yang menjadi bagian dari kekayaan akademik bangsa kita.

Persoalannya adalah, siapa yang menentukan definisi sebuah konsep ? tentu saja, bisa bersifat politik, dan bisa pula, bersifat akademik. Sejumlah definisi, sebagaimana  yang dicantumkan dalam produk perundang-undangan, adalah definisi-definisi yang dirumuskan secara kolektif oleh legislatif. Sebagai produk legislatif, tentuntya definisi itu, sangat bias-politik dan atau kepentingan.

Hubermas dan Mazhab Kritik, mengingatkan kepada kita, bahwa dibalik pengetahuan yang dimiliki, diketahui, dan atau digunakan seseorang, senantiasa akan berkaitan dengan kepentingan dan ideologi. Kepentingan dan ideologi akan menyelimuti dan bahkan turut mewarnai pengetahuan itu sendiri.

Apakah dengan demikian, definisi korupsi yang diajukan itu, dan diajukan oleh elit pemerintah yang sedang berkuasa tersebut, memiliki kepentingan dan ideologi tertentu ?

Sebagaimana yang tersimak "sebagian", perumusan definisi ini, dimaksudkan supaya Pemerintah atau eksekutif tidak ragu dalam menggunakan dana negara untuk percepatan kesejahteraan Indonesia. Namun demikian, pihak kritis, memandangnya bahwa kejadian itu, berpotensi akan adanya penghambur-hamburan dana negara oleh pemerintah, tanpa harus takut disebut korup.

Di sinilah, sikap kritis terhadap konsep-konsep yang disusun siapapun, termasuk oleh kangan politisi atau akademisi, perlu dicermati latar kepentingan dan ideologinya. Karena sebuah definisi atau pengetahuan itu, tidak muncul di ruang hampa ! 



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar