Just another free Blogger theme

Kamis, 18 Juli 2013




Seorang guru disebut guru wajib, karena tanpa dia sekolah hancur. Seorang guru disebut guru sunnah, bila dengan hadirnya menjadikan sekolah itu lebih berkualitas. Seorang guru disebut guru mubah, jika kehadiran dan tidak hadirnya tak berpengaruh. Seorang guru disebut guru makruh, jika kehadirannya tidak diharapkan (lebih baik tidak hadir). Dan seorang guru disebut guru haram, jika kehadirannya malah merusak citra madrasah. Di mana kita ?




Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (Qs. Al-Baqarah : 183)

Selama ini, kerap  kali kita kurang  memahami cara mengukur urgensitas sebuah amalan. Kadang hal yang penting terabaikan, sedangkan hal yang kurang penting malah diutamakan. Akibat dari masalah itu, pencapaian pada tindakan yang prioritas menjadi kurang terwujud secara efektif. Padahal, keberhasilan dalam mencapai sebuah tujuan, bisa diawali dengan kemampuan kita dalam memilah dan memilih amalan atau tindakan berdasarkan skala prioritasnya.

Sehubungan hal ini, kita bisa memanfaatkan alat ukur dalam ajaran Islam atau hukum Islam untuk memahami prioritas sebuah tindakan. Skala prioritas itu, yaitu memanfaatkan standar hukum wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Kelima konsep itu, biasa digunakan dalam hukum Islam (fiqh), dan saat ini kita manfaatkan secara sosial.

Pertama, ada jenis perbuatan,  tindakan, agenda kerja atau  karakter staf atau karyawan yang sifatnya wajib. Artinya, hal itu harus dilakukan. Seseorang atau lembaga memiliki kewajiban untuk memaksa, dan mengharuskan menunaikannya. Hal itu terjadi, karena bila tidak dilaksanakan, maka visi dan misi organisasi tidak akan terwujud.

Sebuah rencana kerja dikategorikan wajib, jika termasuk pada rencana kerja utama, pokok, inti, dan prasyarat terwujudnya kegiatan-kegiatan lainnya. Bila agenda itu tidak dilakukan,  akan menyebabkan tidak terlaksananya kegiatan yang lainnya.

Sebuah kamar wajib ada ventilasi. Sebuah kendaraan wajib ada alat kendali. Sebuah permainan wajib ada mekanisme. Semua itu merupakan bentuk dari jenis kegiatan yang bersifat wajib.
Ada staff yang dikategorikan sebagai anggota wajib, karena memiliki kualitas unggul, dan dedikasi yang tinggi kepada lembaga. Orang yang seperti ini, hendaknya dijadikan organ utama organisasi.

Kedua, jenis kegiatan, program, atau kebutuhan dapat dikategorikan sunnah, jika mendukung pada peningkatan kualitas. Sifatnya asesoris, tetapi mampu meningkatkan kualitas hidup.

Asesoris bagi busana. Dekorasi untuk sebuah bangunan. AC dalam sebuah kendaraan. Software game dalam sebuah komputer. Semua itu merupakan asesoris kehidupan. Bukan prioritas utama, tetapi perlu dan mendorong pada upaya peningkatan kualitas dan penampilan.  Menambah jumlah stafff yang sudah baik adalah sunnah. Jika ditambah bisa lebih baik, andai jika ditambah personil pun roda organisasi sudah dapat berjalan dengan baik.

Ketiga, jenis kegiatan, program, atau kebutuhan yang dianggap tidak memiliki pengaruh nyata, baik dalam pengertian positif maupun negatif.  Jenis  kategori ini, ada dan tidak adanya dianggap kurang memberikan kontribusi positif terhadap lembaga. Bila dilakukan tidak memberikan dampak positif, dan bila ditinggalkan pun tidak memberikan pengaruh buruk.  Karakter yang ini, bisa diabaikan, dan kita tidak usah galau dengan keberadaannya.

Keempat, jenis kegiatan, program, atau kebutuhan yang dianggap kurang menguntungkan. Bila dilakukan kurang menguntungkan, tetapi bila ditinggalkan mengurangi beban masalah.

Bila mudik membawa banyak makanan atau pakaian ganti, dan disimpan dalam kendaraan. Pertanyaannya, apakah makanan dan pakaian ganti itu prioritas ? jika dibawa, apakah akan menjadi masalah ? jika ditinggalkan lebih baik, daripada ditinggalkan, maka membawa pakaian ganti yang banyak dalam kendaraan kita itu, disebutnya berstatus makruh.

Terakhir, haram atau tidak boleh dilakukan.  Jenis program, kegiatan atau aktivitas ini, harus ditinggalkan, karena akan merugikan diri kita. Bila dilakukan akan merugikan diri kita. Maka harus ditinggalkan. Itulah yang disebut dengan program yang tidak boleh dilakukan.

Berdasarkan pertimbangan, kita bisa melihat, skala prioritas mengenai berbagai hal yang ada di sekitar kita. Berdasarkan hal itu pula, kita bisa belajar dalam mengambil keputusan yang terbaik. Pimpinan yang korup, pegawai yang korup atau staff yang kriminal adalah jenis dari kategori kelima. Kelompok seperti, harus sekuat tenaga dikeluarkan dari sistem organisasi, supaya tidak merusak lembaga lebih luas.

Kegiatan madrasah disebut wajib, karena kegiatan itu menjadi inti pelayanan pendidikan. Kegiatan madrasah menjadi kegiatan sunnah, karena kegiatan itu bisa meningkatkan kualitas citra madrasah. Kegiatan sekolah menjadi kegiatan mubah, bila tidak ada pengaruh apa-apa terhadap madrasah. Kegiatan madrasah bisa menjadi kegiatan makruh, bila dilaksanakan menyebabkan  madrasah ada sedikit kerugian. Dan program  madrasah menjadi kegaitan haram, bila meyebabkan hancurnya nama baik madrasah.

Seorang guru disebut guru wajib, karena tanpa dia sekolah hancur. Seorang guru disebut guru sunnah, bila dengan hadirnya menjadikan sekolah itu lebih berkualitas. Seorang guru disebut guru mubah, jika kehadiran dan tidak hadirnya tak berpengaruh. Seorang guru disebut guru makruh, jika kehadirannya tidak diharapkan (lebih tidak hadir). Dan seorang guru disebut guru haram, jika kehadirannya malah merusak citra madrasah. Di mana kita ?
                                                                                                                                 
Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar