Just another free Blogger theme

Selasa, 20 Januari 2026

Kalau ada diantara kita yang menanyakan, bagaimana kedewasaan wakil rakyat di negara kita, etiskah itu diajukan ? Sejatinya, etis. Tetapi realitasnya, bisa jadi, menjadi sebuah pertanyaan yang bisa digiring sebagai sebuah penghinaan kepada lembaga di maksud. Terlebih lagi, bila hari ini, adakah KUHP-KUHAP yang memberikan proteksi kepada para penguasa. Penghinaan dan pencemaran nama baik Anggota Dewan,  potensial bisa dipidana.


Tetapi benarkah demikian, dan bisa kita, melakukan analisis terkait kedewasaan wakil rakyat Indonesia, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya ?

Bisa jadi, ada juga yang bertanya, memangnya apa, dan mengapa kita mempertanyakan hal serupa ini ? apakah anggota dewan rakyat itu, menunjukkan sikap tidak dewasa dalam menjalankan tugas pokoknya ?

Kita tidak bermaksud mengatakan hal serupa ini, tetapi, kita bisa menunjukkan beberapa indikasi yang bisa dijadikan bahan perdebatan, untuk mengukur kedewasaan seseorang dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai anggota dewan.

Pertama, apakah seseorang, dari sikap elitis mampu mengubah diri menjadi seorang pembela rakyat ? maksudnya itu, bila dalam kesehariannya, tidak bergerak dalam kerja-kerja sosial, organisasi sosial, atau kegiatan kemasyarakatan, kemudian saat menjadi anggota Dewan, mampu menunjukkan sikap sebagai pembela rakyat ? persoalan ini, bisa jadi perdebatan, tetapi juga bisa menjadi hipotesis akademik dalam mengevaluasi kinerja anggota Dewan.

Secara psikologi sosial, kelihatannya akan butuh perjuangan besar, bagi seseorang yang biasa hidup enak dengan fasilitas orangtua yang cukup, untuk kemudian mengubah orientasinya menjadi seorang pembela rakyat.

Kedua, apakah seseorang bisa mengubah sikap dari pribadi yang terbiasa dengan kehidupan komunal, menjadi pribadi organisatoris atau institusional ? bila saja, kehidupan sehari-hari, hanya dengan kelompok main atau anggota keluarga saja, kemudian menjadi pribadi yang tersistematis dan institusional ?

Butuh waktu yang panjang, untuk menjadikan diri kita berubah, dari pribadi yang soliter menjadi organisatoris. Anggota Dewan, kendati memiliki otonomi personal dalam berpendapat, tetapi kerja dan kinerjanya, sangat membutuhkan keselarasan dengan mitra kerja untuk meningkatkan efektivitas kerja.

Ketiga, mampukah seseorang, menunjukkan pribadi yang konsisten antara kata dengan tindakan, bila selama ini, belum banyak berjuang untuk kepentingan publik ? pertanyaan ini, diajukan, terkait dengan banyaknya, wakil rakyat yang kerap kali, seakan sudah berhasil menjadi anggota dewan, selepas mampu melontarkan kata-kata yang seakan-akan membela publik. Padahal, anggota dewan itu, bukan sekedar melontarkan pernyataan, tetapi konsisten dengan pernyataan, dan ditunjukkan dalam bentuk tindakannya !!

Keempat, mampukah konsisten dalam menjalankan perjuangan, sewaktu belum berkuasa dengan setelah berkuasa. Tidak jarang, kita melihat orang, sewaktu ada dalam masa perjuangan, menunjukkan retorika dan sikap hidup yang ideal, sedangkan setelah berjuang, karena merasa nyaman dengan keadaan, dan khawatir kehilangan kedudukannya, malah kemudian berubah menjadi pribadi yang pragmatis.

Indikasi adanya perubahan sikap itu, bisa dilihat dari keberpihakannya terhadap regulasi. Misalnya, dulu adalah pejuang demokratisasi, karena merasa nyaman dengan kekuasaan, kemudian aturan dan perundangannya, diubah sedemikian rupa, kendati harus kembali ke masa lalu.

Ah, untuk konteks serupa ini, kita bisa mengajukan pertanyaan, apakah ide pemilihan kepala daerah diserahkan kepada wakil rakyat, adalah progresif, atau regresif, ide berkemajuan atau ide mundur lagi ke era jadul ! mengapa ada orang yang berpikiran serupa itu ? apakah ini ciri kedewasaan, atau kekanak-kanakkan dari para penguasa, yang takut kehilangan jabatannya !

Kelima, kedewasaan dan kematangan politik wakil rakyat, lebih baik dihadapkan pada persepsi publik atawa persepsi partainya sendiri ? jika wakil rakyat dipilih oleh partai, maka jilatan calon wakil rakyat, adalah ke partai, sedangkan bila dipilih oleh rakyat, maka mau tidak mau, harus berinteraksi dengan rakyatnya. 

Untuk pengalaman di negara kita, kita memang belum bisa menemukan formulasi yang tepat, untuk melahirkan wakil rakyat yang berkualitas, atau setidaknya yang  mampu mengawal proses demokratisasi dan pembangunan. Wujudnya jelas, masih ada (untuk tidak menyebut banyak) anggota dewan yang terjerat hukum.

Terakhir,  publik --ah, setidaknya penulis, merasakan bahwa untuk menjadi wakil rakyat, eh, wakil orang lain, dimanapun kita berada, baik itu di level pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, atau lingkungan kerja masing-masing, tidak sekedar menuntut adanya kemampuan berretorika, tetapi keberanian dalam menghadapi resiko dari sebuah pernyataan.

Kita, bisa jadi, hari ini, bukan menjadi wakil rakyat. Tetapi, dalam beberapa kesempatan dan dilevel tertentu, kita pernah menunjukkan sikap keberanian dalam memperjuangkan kepentingan orang lain. Misalnya, seorang wali kelas, memperjuangan aspirasi siswa kelasnya, dihadapan kepala sekolah, atau seorang guru memperjuangkan rekanan kerjanya dihadapan Komite Sekolah, atau jenis perwakilan lainnya.

Dalam situasi serupa itu, kita akan turut merasakan, bahwa kompetensi yang dibutuhkan itu, bukan sekedar retorika, namun keberanian berhadapan dengan resiko. Resikonya itu sendiri, bersifat pribadi. Artinya, seorang wakil pejuang, akan merasakan posisi nasib, memperjuangkan hak orang lain, tetapi manakala ada resiko, dirinya sendirilah yang akan menanggungnya.

Bila saja, kita  tidak menyadari pada situasi ini, maka, rasionalitas sebagai wakil rakyat atau wakil porang lain, dalam memperjuangkan hak-hak bersama, akan sulit diwujudkan. 

Dimanapun, dan kapanpun juga !  


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar