Alhamdulillah. "KIta sekarang memiliki KUHP-KUHAP, produk pemikiran bangsa kita sendiri, dan bukan warisan kolonial.." itulah, pekik promosi dan kebahagiaan, dari kelompok pengusung dan/atau pelaku utama yang mengesahkan dasar peraturan perundangan di Indonesia. Hanya saja, soalannya, mengapa kemudian, di luar itu semua, malah melahirkan kontroversi, baik dari kalangan pemuka masyarakat maupun praktisi hukum itu sendiri ?
Inilah soalan yang perlu didudukpersoalkan, sehingga, masalah ini dapat jernih dicerna dan jelas disikapi kita ....
Dalam amatan kita, orang awam, dan yang sekedar belajar ilmu sosial, itu pun, bukan disiplin ilmu hukum, tampaknya ada beberapa persoalan yang bisa menjadi penyebab munculnya kontroversi tersebut.
Bagi masyarakat demokratis, tidak ada masalah, bukan sesuatu yang salah, bila sebuah ide, gagasan atau usulan memantik adanya perbedaan pemahaman atau sudut pandang. Realitas itu, akan terjadi, dan senantiasa akan terjadi dalam kehidupan masyarakat demokratis.Namun, narasi serupa itu, tidaklah sesederhana itu. Karena dibalik itu semua, masih ada beberapa persoalan yang perlu didedah, dengan maksud dan harapan, bisa memperjelas peta persoalan yang terjadi dalam konteks kehidupan kita ini.
Pertama, adalah mudah dipahami, akan melahirkan kontroversi, karena sudut pandang filsafat hukum itu sendiri, beragam. Masyarakat memiliki sedikit pengetahuan dan perilaku yang beragam, dalam memahami masalah hukum. Disiplin ilmu hukum, mengenal ada aliran positivisme, utilitarianisme, realisme, dan lain sebagainya. Setiap pandangan itu, memiliki karakter dan pemaknaan yang berbeda terhadap perilaku manusia yang beririsan dengan masalah hukum.
Kedua, implikasi dari masalah pertama, maka kemudian, perlu didudukkan, pada soalan, siapa yang menjadi komunitas penyusun KUHP itu sendiri. Penyusun KUHP-KUHAP ini, akan menjadi pewarna dominan, terhadap karakter hukum.
Contoh yang dipersoalkan, misalnya, terkait perbedaan tindakan hukum, kepada pelaku kumpulkebo, dengan poligami. Memasukkan kedua kelakuan sosial itu dalam wilayah hukum, dan kemudian berimplikasi pada tindakan pidana, melahirkan kontroversi terkait dengan perspektif kelompoknya terhadap status kedua kelakuan sosial tersebut. Pendukung poligami, tentunya akan merasa tersinggung, bila disejajarkan dengan tindak kumpulkebo, yang kemudian harus masuk pada ranah pidana !!
Di wilayah ini, karakter dari penyusun akan menjadi penentu warna KUHP - KUHAP negara kita. Artinya, bisa jadi, secara personal adalah warga negara Indonesia, dan hidup di zaman modern. Namun, bila kerangka pikir atau mazhab pemikiran hukumnya kuno, kolonial, atau liberal, maka produk hukum itu, akan beraroma kolonial dan tidak reformis.
Ketiga, mekanisme penetapan. Produk perundangan, terlebih lagi, bila hal itu bersifat keluar, dan akan mengikat seluruh komponen bangsa, sejatinya perlu dilakukan dengan uji publik. Uji publik yang masif, dan berkelanjutan, memiliki ruang-terbuka asupan gagasan dari masyarakat atau sudut pandang yang berbeda.
Pada dasarnya, kadang kita melakukan pendekatan ini. Namun, perhatian publik terhadap mekanisme ini, kurang mendapat perhatian seksama. Sehingga pada ujungnya, kerap kali, setelah menjadi produk hukum, malah menjadi sumber perbedaan pandangan terhadap produk hukum tersebut.
Mekanisme penetapan, dengan secara masif dan objektif, dilakukan secara terbuka kepada seluruh simpul masyarakat, akan menjadi pendekatan praktis untuk menyusun produk hukum yang modern, demokratis, dan mengakomodir, ragam pandangan yang tumbuhkembang di masyarakat.
Terakhir, sisi yang perlu juga dipahami, bahwa selain ada norma-formal atau hukum positif, di tengah masyarakat kita, hidup pula, norma - agama, dan norma adat atau norma sosial. Keselerasan antara hukum poistif dan norma yang ada di tengah masyarakat, adalah garansi penting dalam menjaga keutuhan sosial kemasyarakat bangsa Indonesia.
Di akui atau tidak, keragaman sosial budaya di negeri kita ini, bersamaan dengan adanya keragaman nilai dan norma. Karena itu, apresiasi terhadap keragaman norma itu, hendaknya dapat tampak dalam konfigurasi-hukum positif yang disusun lembaga legistaltif negara Indonesia. Pengabaian terhadpa norma sosial (agama dan adat), bukan hal mustahil, malah akan menjadikan benih percikan ketidakpatuhan publik terhadap norma hukum positfi yang ditetapkan negara.
Dari perspektif geografik, peraturan perundanhan (KUHP - KUHAP), hendaknya peka terhadap nilai dan norma konteks keruangan-keindonesiaan. Kita ini, hari ini, adalah Negara dan Bangsa Indonesia, yang memiliki karakter reformis, beragam, dan tolerans. Artinya, manakala ada produk hukum yang tidak apresiatyif terhadap keragaman, dan sikap toleransi terhadap keragaman, sama dengan mengingkari fakta dan realitas keIndonesiaan itu sendiri.
bagaimana menurut pembaca ?

0 comments:
Posting Komentar