Just another free Blogger theme

Rabu, 14 Januari 2026

Pada sebuah platform, diberitakan sebanyak 41 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di Kabupaten Tuban resmi berakhir, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban menyiapkan langkah konkrit. 



Diketahui, 41 PPPK tersebut diputus kontrak mayoritas adalah guru olahraga, mengingat beberapa faktor menjadi penyebabnya. Salah satunya perihal absensi kehadiran atau finger print dan kinerja yang bersangkutan. (beritajatim.com) 

Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih mengatakan bahwa alasan tak memperpanjang kontrak karena 41 PPPK tersebut kekurangan jam kerja (KJK) dan tidak masuk kerja Tanpa Keterangan Sah (TKS).

Apakah berita serupa ini, terjadi dan akan terjadi tempat lain ? Maksudnya, apakah gejala serupa ini, akan terjadi di tempat lain ? bila ya, maka ada beberapa hal penting yang patut untuk dibincangkan serius. Setidaknya,  merujuk pada berita ini, perlu ada penjelasan lanjutan mengenai latar belakang situasi dan kondisi dari PPPK tersebut.

Sejatinya, awal mula seseorang mengikuti program PPPK adalah untuk mendapatkan pekerjaan. Terlebih lagi, bagi  kalangan guru atau tenaga pendidik di lembaga satuan pendidikan. Nyaris, mereka itu adalah orang yang sudah bekerja, cukup banyak waktu. Sehingga tawaran menjadi PPPK adalah pilihan logis, realistis dan rasional. 

Lantas mengapa, ujug-ujug mereka mengundurkan diri, dan atau tidak melanjutkan kontrak kerjanya ? atau, kontraknya tidak dilanjutkan ? Mengapa hal ini terjadi ?

Pada kesempatan ini, kita akan mengulasulang, atau mengomentari point-point pemberitaan, sebagaimana yang disampaikan dalam media itu.

Pertama, alasan tak memperpanjang kontrak, karena kekurangan jam kerja (KJK). Informasi ini menarik. Menarik dalam pengertian, mengapa hal ini bisa terjadi ? andai saja, seorang PPPK itu diangkat dan ditempatkan, di tempat kerja sebelumnya, mungkin tidak akan terjadi. Bukankah mereka mendaftar, karena sedang menjalankan tugas sebagai honorer di sebuah lembaga pendidikan ? 

ilustrasinya, seorang honorer, yang sedang kerja di sebuah satuan pendidikan, tengah menjalankan tugas mengajar. Artinya, jam kerjanya ada, rombelnya. Maka, saat diangkat jadi PPPK, maka sejatinya, hanya merubah status kepegawaiannya saja, karena lapangan kerjanya sudah ada. Dengan kata lain, tidak akan ada alasan, kekurangan jam kerja.

Lain kisah, bila ceritanya tidak demikian. Seseorang akan mengalami kekurangan jam kerja, bila seorang PPPK itu diangkat, dan ditempatkan di tempat baru. Semula menjadi tenaga honorer di sekolah A, kemudian diangkat PPPK ditempatkan di sekolah B. Maka, petugas PPPK itu, ada peluang mengalami kekurangan jam kerja. 

Persoalan itu, akan diperburuk lagi, bila kemudian penempatannya itu, tidak berdasarkan pada analisis kebutuhan pegawai.Bila dikatakan, bahwa penempatannya sudah berdasarkan Analisis Kebutuhan Pegawai, berarti ada fluktuasi rombel di satuan pendidikan, yang tidak terduga. Misalnya, mengalami pengurangan rombel pada tahun berikutnya. Sehingga, penambahan tenaga pendidik, menjadi masalah bagi sekolah dimaksud.

Bagi pemerintah, sejatinya, memiliki data, performa atau kinerja sebuah lembaga pendidikan. Dalam kurun 5 - 10 tahun terakhri, sebuah sekolah, dapat dilihat, memiliki potensi membesar, stagnan, atau defisit peserta didiknya. Andai saja, kita abai dengan kondisi ini, dan kemudian sembarang menempatkan PPPK ke sebuah lembaga pendidikkan, yang cenderung defisit peserta didik, maka potensi kekurangan jam kerja, akan terjadi.

Kedua, ada keterangan tidak masuk kerja Tanpa Keterangan Sah (TKS).  Sebelumnya, penulis mendapatkan informasi dan keyakinan bahwa di sebuah lembaga pendidikan negeri atau swasta, tenaga honorer itu, kerap kali menunjukkan kinerja yang baik. Hal itu terjadi karena mereka butuh pekerjaan, dan berharap mendapat apresiasi positif dari pimpinan lembaga pendidikan, sehingga tidak di PHK. Pengalaman ini, selain melihat beberapa kasus di lapangan, pun terasa secara  pribadi.

Sewaktu menjadi tenaga honorer, perasaan, seluruh pikiran, dan tindakan kerja itu, dipantau. Andai melakukan kesalahan, sekecil apapun, terbayang Surat Peringatan dan Pemberhentian ada di depan mata. Karena itu, sebagai tenaga honorer, jam kerja, kedisiplinan, dan kinerja, kerap kali disempurna-sempurnakan, dengan harapan, SK keberlanjutan kerja, akan terus di setiap awal tahunnya. Oleh karena itu, dapatlah disederhanakan, bahwa rekan-rekan penulis yang honorer, kerap kali menunjukkan kinerja yang positif.

Sayangnya, kisah itu tidak lestari. Selepas orang dimaksud itu diangkat menjadi PNS, perilaku dan kinerjanya ada yang berubah. Untuk tidak mengatakan, pasti atau selalu berubah. tetapi, ada saja, diantara mereka yang  berubah. Mereka menganggap, kalau sudah jadi PNS, jabatan relatif aman, kinerja pun, bisa biasa-biasa saja. Hal itu, mereka tunjuk ke senior yang ada saat itu.

Hah !!

Sehubungan hal itu, mungkin ada benarnya. Kendati gejala tersebut pernah terjadi di tahun 90an, atau 2000-an, namun masih tampak hingga saat ini. 

Lantas mengapa PPPK tadi mengalami performa kinerjanya ? apakah hipotesis yang tadi masih berlaku ? mungkin saja !

Ketiga, kemungkinan yang lain, bukan penurunan kinerja karena sudah PPPK, tetapi penurunan kinerja, karena penempatan yang jauh dari lokasi tempat tinggal. Mungkin hal serupa inilah, yang terjadi pada sejumlah PPPK.

Simak berita yang dipublikasikan Kompas.com. Karier seorang guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Nur Aini (38) harus berakhir dengan pemecatan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemecatan tersebut terjadi usai videonya yang mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, viral di media sosial. Nur Aini juga dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama lebih dari 28 hari. Ketidakhadiran Nur Aini dalam menjalankan tugas mengajar selama lebih dari 28 hari menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Pasuruan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap sebagai ASN.

Bagi seorang pencari kerja, tentunya, bekerja ditempat yang jauh dari tempat tinggal memiliki resiko ekonomi dan psikologis yang tidak sederhana. Selain (1) ada biaya tambahan, (2) mengurangi pendapatan, pun (3) masalah kebugaran yang tidak mudah untuk dikondisikan. Bila demikian adanya, maka potensi kesiangan, kurang bergairah kerja, atau tidak maksimal performa kerja di dalam kelas, menjadi sesuatu yang mungkin terjadi !!

Semula, sangat sulit untuk membayangkan, ada tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun, tahan menjadi tenaga honorer, dengan upah seadanya, ujug-ujug kemudian mengundurkan diri selepas di angkat jadi PPPK, padahal apresiasi ekonomi terhadap PPPK itu, jauh lebih besar dibanding sewaktu mereka menjadi tenaga honorer ???

eh, bisa jadi, bila alasan terakhir itu, terjadi sebaliknya. Saat jadi honorer, bisa nyambi sana-sini, dengan pendapatan lebih besar, dibanding setelah jadi PPPK, yang banyak aturan, dengan pendapatan yang flat, seadanya...

Bagaimana menurut pembaca ???


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 comments:

Posting Komentar