Entahlah. Teori ini, ujug-ujug muncul dalam kehidupan kita hari ini. Bahasa komunikasi yang digunakan seorang pejabat, rasa-rasanya, mengagungkan teori yang dibuatnya sendiri.
"Ekspresi Apa adanya !"
Itulah, mungkin yang dianutnya, dan diyakini kebenarannya, sebagai teori komunikasi publik, dan atau komunikasi politik pejabat negara kita.
Saat ini. Di sini !
Dulu, pengalaman Zaman Orde Baru, seingat pintasan semata, Presiden Soeharto itu murah senyum. The Smiling General. Sekali marah, menggunakan kata "beresken, diamankan, dicatat, pengacau keamanan" dan kemudian ada operasi intelijen atau operasi politik yang menyelesaikan masalahnya. Tidak membuat gaduh, tepi lawan politik bisa tidak berdaya.
Selepas reformasi, di negara kita, diwarnai oleh rupa-rupa gaya komunikasi politiknya.Hal yang menonjol, ada gubernur yang marah-marah. Marahnya, dan bahasa kasarnya, dianggap sebagai ekspresi apa adanya, jujur, dan sesuai kenyataan. Tidak dibuat-buat. Begitulah pengakuannya.
Doyan beberapa kepala daerah, turun gunung, blusukan, dan mengunjungi warga. Di lapangan, baik itu, di masyarakat, atau sidak ke kantor-kantor dibawahnya, dan kemudian melakukan komunikasi dengan bawahannya tersebut.
Bila bertemu dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan harapannya, maka keluarkan kata-kata yang tidak-biasa di dengarnya,
Goblok, ndasmu, brengsek, taik, kurang ajar, maneh, sia, dungu dan lain sebagainya. Semua itu, hanya pilihan kata, dalam konteks yang berbeda.
Bila para pengamat mengkritisinya, pembelaan dari timnya, sudah bisa ditebak. Ungkapan itu, adalah ekspresi apa adanya, supaya masyarakat tahu, dan sadar dengan kegundahan dan masalah yang sedang dihadapi pemerintah. Pemerintah tidak menggunakan bahasa ilmiah yang sulit dipahami publik, melainkan oleh bahasa yang hidup di tengah-tengah masyarakat.
Persoalannya, malah terjadi kebalikannya. Jika pejabat negara menggunakan kata-kata itu, di tengah masyarakat, dan ditujukan kepada masyarkaat atau sebagian anggota masyarakat, maka hal itu dianggap biasa, dan ekspresi apa adanya. Tetapi, bila ada satu atau sebagian masyarakat menggunakan kata itu, digunakan kepada pejabatnya, eh, malah dipidanakan. Tuduhannya, sangat beragam, pencemaran nama baik, penyerangan terhadap simbol negara, penghinaan terhadap pejabat negara, dan lain sebagainya.
Walau sempat menjadi polemik dan klarifikasi, kita masih ingat (2023), di zamannya Ridwan Kamil, ada seorang honorer pendidikan, dari Cirebon, menggunakan kata maneh ke sang Gubernur, malah kemudian berujung penonaktifkan sebagai tenaga pendidiknya.
Sekali lagi, menggunakan kata maneh ke pejabat, diposisikan sebagai tindakan indispliner, sedangkan penggunakan kata kasar kepada bagian dari anggota masyarakat, misalnya kepada pakar, wartawan, pejabat rendahan, kemudian malah dinormalisasi sebagai kewajaran ekspresi apa adanya.
Bagi kita, yang ada di lingkungan pendidikan pun, mengalami serupa itu. Jika guru berkata kasar ke siswa, akan dianggap sebagai eksprsi kekesalan yang normal, sedangkan, bila siswa menggunakan kata kasar dihadapan gurunya, dianggap sebagai tindakan indisipliner.
Bila kita terus-terusan berhadapan dengan situasi serupa ini, akankah kita, akan terus dinilai pihak lain, sebagai negara feodal ? pejabat dan jabatannya, merasa wajib untuk dihormati dan dijunjungi tinggi, sedangkan rakyat kecil, dianggap objek kekuasaan, yang bisa dihitamputihkan.

0 comments:
Posting Komentar