Dalam khazanah keilmuan, khususnya terkait hukum perbuatan manusia, dikelompokkan menjadi lima kategori. Kelima kategori ini, masuk dalam taklifi bagi seorang muslim, yaitu amalan wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Di tempat lain, Imam Haramaian menyebutnya menjadi tujuh, dengan tambahan, sah (shahih), dan batal.
Pada
kesempatan ini, akan memokuskan pada konsep sunnah atau mandub. Kedua istilah
ini, kerap kali dianggap sama. Tetapi, biasanya, penggunaan kata mandub untuk
konteks usul fiqh, sedangkan kata sunnah digunakan untuk konteks fiqh. Konsep
sunnah, secara sederhana dimaknai apa yang diucapkan, dilakukan atau pembiaran
(taqrir) Rasulullah Muhammad Saw, sedangkan mandub adalah status-hukum dari sebuah
perbuatan.
Secara umum, makna mandub (sunnah) dalam kaidah usul fiqh diartikan ”ma yutsabu ala fi’lihi, wa la yu’aqabu ala tarkihi”, akan mendapatkan pahala, bagi yang melakukannya, dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.
Konsep mandub
itu sendiri, dalam kaidah usul fiqh, adalah sesuatu yang dianjurkan. Maka
karena itu, setidaknya ada tiga anjuran yang disampaikan dalam ajaran Islam.
Pertama, sunnah mu’akadah, atau sunnah yang sangat dianjurkan, dan Rasulullah Muhammad Saw, kerap kali tidak meninggalkannya. Misalnya, shalat witir dan shalat id.
Kedua,
sunnah ghairu mu’akadah, atau sunnah yang dianjurkan, dan Rasulullah Muhammad
Saw kadang melakukannya, dan kadang tidak melakukannya. Misalnya shalat 4 raka’at,
sebelum isya.
Ketiga, sunnah fadhilah/nafilah, yaitu shalat sunnah sukarela. Misalnya, 4 rakaat sebelum ashar, atau 2 rakaat sebelum maghrib.
Sunnah mana
yang biasa kira lakukan ? umumnya, karena merasa tidak berdosa jika ditinggalkan, maka jarang melaksanakan amalan-amalan sunnah.
Apakah pilihan sikap ini, tepat ? karena jika ditinggalkan, maka kita tidak berdosa ? Secara fiqh, betul. Ma la yu’aqabu ala tarkihi, tidaklah berdosa bagi orang yang meninggalkannya.
Dalam hemat
penulis, pilihan sikap untuk meninggalkan sunnah, adalah sebuah pilihan yang
tidak tepat. Karena sejatinya, makna mandub atau sunnnah itu, adalah anjuran,
ajakan, atau himbauan, untuk mendapatkan sesuatu yang lebih.
Perhatikan dengan seksama, sejumlah contoh berikut. Kalau misalnya, kita sebagai seorang pegawai, kemudian kerja dengan serius, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Pokoknya kerja sebagaimana mestinya, dengan cara datang sesuai waktunya, dan pulang sesuai waktunya. Apa yang diinginkan ?
Dapat gaji.
Tentunya gaji pokok ! Pernahkah kita melihat, mendengar, atau membincangkan,
ada rekan kerja sekantor kita, yang statusnya sama, mendapatkan gaji tambahan ?
atau tunjangan ? atau honor tambahan ?
Bila ada, mengapa mereka melakukan hal itu ?
Tentu saja, jawaban kita sama, yakni mereka melakukan amalan-tambahan, atau amalan mandub di kantornya.
Kalau orang lain, pulang sesuai waktunya, dia lembur. Ngalembur, wajib atau sunnah, pilihan atau kewajiban ? jawabannya, sunnah, bagi yang mau saja. Ada upahnya ? ada. Karena itu, jangan kaget, bila di setiap bulannya, ada orang yang hanya mendapatkan gaji pokok, dan ada pula yang mendapatkan gaji pokok dan tunjangan. Mana yang kita inginkan ? Jelas sudah bagi kita, bahwa amalan sunnah, bisa memperkaya nilai tambah yang kita dapatkan.
Bila
demikian adanya, mengapa ibadah kepada Allah Swt, tidak dimaknai serupa itu ?
Contoh
lainnya. Kalau seorang mahasiswa lulusan jurusan Kedokteran atau Geografi, dari sebuah
perguruan tinggi. Kemampuan apa yang wajib baginya ? tentunya, dia harus
menguasai ilmu kedokteran atau ilmu Geografi. Dengan kata lain, kita tidak akan aneh, bila, ada
anak kita, atau anak tetangga, atau anak saudara kita, yang lulusan dari
jurusan Kedokteran, mengusai masalah-masalah kesehatan.
Bila kita berhadapan dengan kasus seperti itu, kita akan memberikan penilaiannya wajar. Wajar, kalau dia mengusai ilmu kesehatan, karena setiap hari, dia belajar ilmu kesehatan, dan itu wajib baginya untuk menguasainya, bila mau lulus dan diwisuda di jurusan tersebut.
Persoalan akan
berbeda, jika kemudian, dikaitkan dengan kemampuan lain. Misalnya, ada seorang
Mahasiswa Kedokteran, bisa masalah kesehatan, tetapi juga suara adzannya merdu,
hafalan qur’an hebat, bahkan hafizh, dan
juga bisa khutbah ? apa penilaian kita terhadap mereka ? apakah keterampilan
itu, wajib bagi seorang dokter ? kayaknya kita sepakat keterampilan itu, adalah
keterampilan pilihan, bila dimiliki itu, baik baginya, dan bila tidak dikuasai
pun, tidak akan menghalangi dirinya untuk diwisudan sebagai luluisan
kedokteran.
Bukankah, kita akan memberikan apresiasi yang lebih, bila ada lulusan Geografi, namun mampu membuat narasi keagamaan, seperti halnya seorang lulusan dari program keagamaan. Artinya, mahasiswa Geografi itu, sejatinya pilihan untuk paham dan pakar agama itu pilihan, karena wajibnya adalah menguasai ilmu kegeografian. Namun, dengan penguasaannya itu, maka dia akan mendapatkan apresiasi lebih dari lulusan yang berpengetahuan standar.
Untuk kasus
seperti inilah, amalan wajib itu minimal, sedangkan amalan sunnah, memperkaya kualitas
dan citra keunggulan dari pribadi yang melakukannya.
Dalam konteks inilah, pesan yang disampaikan Menteri Agama Republik Indonesia, pada akhir Februari 2026, tentang zakat perlu didudukkan. Maksudnya, zakat itu sudah wajib, selesai sudah hukumnya. Tetapi, untuk menjadi umat yang maju, kita perlu membudayakan dan membiasakan kegiatan amal sholeh harta itu, dalam bentuk shodaqah, infaq, wakaf, dan hadiah serta hibah, jenis yang lainnya. Hal ini perlu diberdayakan, karena kalau umat Islam ini, menganggap yang wajib itu yang zakatnya saja, maka kekuatan ekonomi kita, hanya bertumpu pada zakat, dan tidak akseleratif. Sementara kalau membudayakan amalan sunnah yang lainnya, seperti shadaqah, infaq, dan lain sebagainya, maka pertumbuhan dan percepatan ekonomi akan melesat.
Berdasarkan
pertimbangan inilah, kita dapat menarik kesimpulan, bahwa amalan wajib itu serupa
dengan standar pelayanan minimal. Setiap orang, yang menjalankan amalan wajib,
akan mendapatkan imbalan gaji pokok, dan tidak akan terkena sanksi. Tetapi,
amalan sunnah adalah amalan layanan maksimal, dan akan menjadi pembeda, baik
dari sisi kualitas maupun produktivitasnya dari orang lain.
Dalam konteks lain, ukuran kesalehan dalam agama, jangan-jangan, tidak diukur oleh kemampuan seseorang dalam menunaikan amalan wajib, melainkan oleh amalan sunnah. Maksudnya, semakin banyak orang melakukan amalan sunnah, diluar amalan wajib, akan menjadi indikator kualitas kesalehan yang lebih dibanding dari orang yang sekedar melaksanakan amalan wajib.
Tunaikan hal
yang sunnah, karena amalan sunnah, bisa memperindah amalan kita, dan memperkaya
nilai yang kita dapatkan ! Tentu saja, pernyataan ini, disampaikan selepas
amalan wajib dilakukan. Sebab, seseorang tidak akan mendapatkan tunjangan
kinerja, kalau pekerjaan wajibnya tidak dilakukan !!!!

0 comments:
Posting Komentar