Dua tahun sebelumnya, heboh sebuah pemberitaan politik. Ringkasan berita itu, kira-kira demikian, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Muslim Ayub, mengusulkan agar Pemilu digelar 10 tahun sekali, bukan 5 tahun. Usul pribadi ini didasari tingginya biaya politik (hingga Rp20 M) dan hutang kampanye, bertujuan memberi waktu bagi anggota legislatif mengembalikan modal. Usulan ini disampaikan dalam rapat Baleg, 30/10/2024, dan mendapat dukungan dari anggota Gerindra, Darori Wonodipuro.
Menyimak usulan itu, dan kemudian mencermati komentar netizen sejagat, ide dan usulan itu, seakan membongkar praktek dibalik sikap politiknya selama ini. Bisa dibayangkan, seorang calon anggota legislatif, bsia menghabiskan biaya kampanya sebesar IDR 20 M. Buat apa, kepada siapa, dan kapan dilakukannya ?
Pertanyaan itu, tentu tidak mudah untuk menemukan jawaban. Tetapi, bila pernyataan itu, dikaitkan dengan proses politik transaksional, maka akan sangat mudah dipahami. Artinya, ada indikasi bahwa untuk menjadi caleg, dan atau kepala daerah itu, memang tidak gratisan, ada modal yang harus dikeluarkan. Sesungguhnya, biaya politik tidak serta merta disebut money politik, karena memang ada pula biaya operasional, atau biaya media kampanye. Tetapi, selain biaya operasional atau biaya teknis itu, biaya politik itu, yang kemudian banyak dicurigai publik adalah digunakan untuk model-model politik transaksional.
Isu di
tengah masyarakat sudah menjadi bagian dari lisan politik publik. Dari seorang
caleg, kerap kali mendapat sesuatu. Dulu-dulu ada uang antara IDR 50.000 –
100.000. Terjadinya, jelang pagi, atau biasa disebut serangan pajar, atau
transaksi politik jelang pemilu. Tetapi, setelah ada aturan larangan money
politics dalam kampanye, kemudian berubah menjadi barang atau fasilitas umum
yang diberikan kepada masyarakat. Fenomena itu, masuk dalam kategori politik
transaksional.
Kepekaan masyarakat terhadap realitas ini, terus meningkat. Masyarakat mulai kritis, dan melek politik. Bidikan kritik hari ini, bukan hanya pada praktek kampanye politik, namun dalam konteks seleksi jabatan, baik itu menjadi kader puncak, jabatan direktur utama sebuah BUMN, anggota komisioner, atau yang lainnya.
Hal yang
paling mengerikan, kejadian itu, ternyata tidak berhenti pada transaksi politik
di level puncak, melainkan merambah ke bawah, dan menjadi sebuah rantai
transaksional tanpa ujung. Mereka lakukan itu, sebagai teknik untuk
pengembalian dana politik, yang sebelumnya di keluarkan.
Perhatikan
ilustrasinya.
Seorang anggota DPR, sudah mengeluarkan biaya besar. Maka untuk
pengembalian dana itu, akan melakukan trik politik dengan peminat kekuasaan.
Salah satu diantaranya, adalah kepada calon pejabat tingkat propinsi yang harus
di fit and proper test. Politik transaksi antara anggota DPR dengan
calon korban, misalnya pejabat di level propinsi.
Selanjutnya ada pejabat di level propinsi, apapun sebutannya, misalnya
Gubernur, Kepala Kanwil, Kepala Dinas Propinsi, Kepala Daerah, atau yang
lainnya. Saat meraih jabatan itu dia melakukan transaksi secara ekonomi, dengan
nominal sangat besar. Dia bersedia
mengeluarkan hal itu, karena ada imbalan untuk bisa menduduki jabatan itu, dan
ada peluang usaha yang bisa dieksplorasi selanjutnta.
Setelah menjabat, dia memiliki
formasi jabatan di level kabupaten/kota.
Ada kewenangan di tangannya. Karena itu pula, ada ruang untuk melakukan
transaksi ke bawahnya, dengan maksud dan tujuan, setidaknya, mengembalikan
modal yang sudah dikeluarkanya. Sang pejabat di level kabupaten/koyta pun
melakukan transaksi, denga nominal yang tidak pernah diketahui publiik.
Transaksi antara pejanbat di bawahnya, dengan pejabat propinsi tersebut.
Setelah seorang bisa menduduki jabatan di level Kabupaten/Kota, dia pun,
memiliki ideologi intrinsik untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan
untuk mendapatkan jabatan itu, Maka dia pun, memiliki kesempatan untuk lelang
jabatan kepada pihak lain, yang ada di wilayah kekuasaannya.
Bila sudah sampai di level bawah, pejabat yang paling bawah, apa yang harus
dilakukan ? dia bertransaksi dengan siapa, bukankah sudah tidak ada lagi
jabatan yang bisa dilelangkannya ? langkah yang paling nyata adalah menjual
aset, atau memangkas anggaran.
Lah, bagaimana jika kemudian terciduk oleh pihak berwajib ? untuk melakukan
penyelamatan dirinya, siklus rantai transaksionalnya, akan kembali berjalan,
baik secara jalur vertikal naik atau vertikal turun, dalam rangka saling
melindungi dan menyelamatkan.
Waduh, lelah memperhatikan rantai
transaksional seperti ini. Bahkan, bagi kita yang melihat dan menyaksikannya,
lelah untuk mengomentarainya, karena kejadian itu, bukanlah rantai yang retak,
namun rantai yang saling berkelindan, dan saling berkebutuhan, serta terjadi
berkelanjutan.
Pertanyaan lanjutannya, jika ada orang nekad, masuk dalam gerbong rantai transaksional itu, akankah dengan mudah dan leluasa untuk bersikap idelis ? Inilah, pekerjaan rumahnya.

0 comments:
Posting Komentar