Ada pertanyaan menarik terkait hal ini, apakah tes kekorupsian untuk ASN, menjadi sesuatu yang mendesak ? Pertanyaan perlu diajukan, dengan tidak memaksudkan diri, tidak perlu. Sekali lagi, apakah tes serupa ini, adalah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan kepada ASN di negara kita ? andai dianggap medesak apa alasannya ?
Ada banyak hal yang bisa digunakan untuk memberikan tanggapan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait agenda ini.
Pertama, hubungan antara tes kekorupsikan dengan praktek pengambilan keputusan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN). Publik memang tidak mengetahui persis, mengenai model penataan dan pendayagunaan aparatur negara, serta reformasi birokrasi hari ini. Hal yang nampak di media, pergantian, rotasi atau pengangkatan seseorang dalam jajaran birokrasi pemerintahan, lebih dipersepsikan sebagai bagian dari rezim penguasa itu sendiri.Tidak sulit untuk menunjukkan gejala serupa ini. Disaat, kepala daerah atau partai politik itu berkuasa, maka sejumlah puncak pimpinan birokrasi, akan berganti sedemikian rupa sehingga sesuai dengan rezimnya itu sendiri. Oleh karena itu, kultur birokrasi itu sendiri, bisa berubah searah dengan karakter rezim penguasanya itu sendiri. Bahkan, bila saja ada pejabat lama masih bercokol, padahal pucuk pimpinannya sudah berganti, langsung ada persepsi "pejabat titipan penguasa sebelumnya".
Sehubungan hal ini, maka, persoalan regulasi pendayagunaan aparatur negara, sejatinya memang masih membutuhkan kejelasan dan ketegasan model dan sistem. Publik akan diuntungkan, bila kemudian, melalui adanya tes e-learning kekorupsian ini, akan mengubah model promosi dan rotasi jabatan di negara kita.
Kedua. hubungan antara kognisi dengan sikap. Secara normatif, teori-teori pendidikan dapat memberikan tanggapan mengenai korelasi antara kognisi dan sikap seseorang yang dites. Seperti halnya, yang terjadi di dunia pendidikan. Namun, korelasi yang positif diantara kedua hal ini, masih terus menyisakan pertanyaan yang berkepanjangan.
Ada satu kasus (lebih tepatnya, banyak kasus), kognisi itu tidak memberikan pengaruh nyata terhadap sikap dan perbuatan seseorang. Seorang ahli manajemen, belum tentu menunjukkan gaya hidup dan sikap hidupnya terkelola dengan baik. Seorang ahli matematis, belum tentu menunjukkan sikap hidupnya yang sarat kalkulatif. Seorang ahli sosiologi, belum tentu menunjukkan sikapnya yang sosialible. Begitulah selanjutnya. Fakta di lapangan, kerap kali ada gejala yang menunjukkan perbedaan nyata antara kemampuan kognitif dengan sikap dan perilakunya dalam keseharian.
Pejabat negara yang kerap menyuarakan "kepentingan rakyat", "nasionalisme", "NKRI harga mati", pun, ternyata, malah menunjukkan sikap-sikap yang bertentangan. Setidaknya, malah ada juga yang terjebak dengan tindakpidana korup. Gejala yang memiriskan bangsa ini, yakni munculnya kasus-kasus korup yang dilakukan oleh mereka yang bisa jadi, memiliki pengetahuan baik mengenai kekorupsian.
Contoh soalnya sangat jelas, pelaku korup itu sendiri, ada yang dilakukan oleh hakim, kejaksanaan, politisi, agamawan, bergelar akademik tinggi, dan pejabat senior. Mengenali data koruptor selama ini, publik dapat mengambil keputusan bahwa mereka itu, bukanlah orang bodoh atau tidak mengetahui tindak pidana korupsi. Hemat kata, korelasi antara kualitas kognisi kekorupsian, diduga tidak serta ada kaitannya dengan sikap dan tindakan kesehariannya.
Ketiga, kebutuhan dasar dan mendesak hari ini, di negeri kita ini, adalah ketegasan dari para penegakkan hukum. Sisi inilah yang perlu diperkuat. Sekali lagi, tes kesadaran kekorupsian, tampaknya memang perlu untuk mengetahui kesadaran ASN. Namun, hal mendesak hari ini, di negeri kita ini, adalah ketegasan dalam penegakkan hukum.
Dalam benak publik, setidaknya demikianlah yang penulis pahami, kekecewaan publik itu, bukan karena pengetahuan ASN yang rendah mengenai kekorupsian, namun penindakan yang tidak jelas, dan tidak tegas, bahkan cenderung pilih-pilih. Rezim yang berkuasa, atau rekanan rezim penguasa, cenderung diabaikan, sementara musuh politik rezim kerap kali dikuliti sampai mengering.
Dari pertimbangan inilah, maka hal mendesak itu, adalah peninandakan pelaku korupsi. KPK tidak boleh terjebak dengan narasi yang melemahkan. Ide OTT, yang kerap kali dikritik oleh sejumlah politisi, hendaknya tetap dijadikan andalan penting dalam melakukan penindakan. Tidak boleh goyah dengan ketidakpuasan elit politik, atau rezim yang berkuasa.
Publik masih tetap belum puas. Andaipun, sudah ada penindakan, ternyata, hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi, seakan-akan tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya. Korup trilyunan, malah diberi hukuman lebih ringan dibanding dengan pencurian barang harga puluhan juta.
Keempat, keakurasian model e-learning. Pengalaman sebagai tenaga pendidik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, pembelajaran berbasis e-learning itu, terlebih lagi jarak jauh, tidak terkontrol oleh pengawas atau penguji, sangat memungkinkan adanya ketidakakuratan.
Untuk hal ini, bisa saja, moralitas e-learning bisa dikedepankan. Misalnya, ada peringatan, "tidak jujur dalam tes, menjadi indikasi awal, sikap korup dalam kehidupan kita..". Tulisan serupa itu, sama dengan tagline KPK, "jujur itu hebat", "berani lapor, adalah hebat". Namun, tetap saja, oknum KPK ada yang korup, pejabat negara yang berkoar-koar tentang pemerintahan yang bersih dan berwibawa pun, korup. Artinya, jargon dan tagline, tidak mengubah sikap seseorang.
Terakhir, saya jadi teringat dengan hipotesis Dr. Ryu Hasan, bahwa indeks IQ bangsa Indonesia ini, terus mengalami penurunan. Terbayang sudah, bila kemudian, hasil tes e-elearning itu menunjukkan hasil yang rendah, bukan karena ada indikasi hendak melakukan tindak pidana korup, tetapi karena orak dan kemampuannya sudah rusak (corrupt) atau daya gunanya terbatas.
Memang ada semacam generalisasi pemikiran, yang kurang tepat konteks dan fokusnya. Ide dan gagasan itu penting, tetapi, rasanya perlu dikaji ulang efektivitasny. Jangan sampai kemudian muncul ada pertanyaan, dari pojok bangku andai pun memang merasa perlu dan mendesak, maka "Yang harus dites korupsi mah, yang menjabat, da kita mah, yang dilakukan, begini-begini saja...?"
Bila sudah demikian adanya, apa yang akan dilakukan Pemerintah ?
Bagaimana menurut pembaca ?

0 comments:
Posting Komentar