Wacana ini tidak dimaksudkan untuk membahas masalah hukum atau fiqh dalam ajaran Islam. Wacana ini lebih menekankan pada aspek konsistensi, sejumlah istilah yang ada kaitannya dengan narasi yang dibangun, dan viral di masyarakat. Harapan kita, dengan pewacanaan ini, ada sebersit sinar kearifan untuk semua pihak, dalam mensikapi gejala sosial yang muncul dan berkembang di tengah masyarakat, khususnya saat membincangkan kebijakan Pemerintah menggelontorkan APBN untuk Qurban Presiden.
Pertama, hal penting yang perlu dikedepankan adalah duplikasi konsep. Mau tidak mau, ada kebutuhan untuk menjelaskan mengenai duduk persoalan konsep. Konsep yang dimaksud adalah konsep ibadah qurban. Ibadah Qurban dalam pemahaman umum masyarakat Muslim, dan juga hukum, adalah ibadah personal.
Qurban disebut ibadah personal, karena yang terbebani kewajiban itu pada orangnya, bukan organisasinya (seperti keluarga, sekolah, perusahaan atau negara). Walaupun pelaksanaannya dapat dilakukan secara kolektif, seperti 7 orang untuk satu ekor sapi, namun, pengatasnamaannya adalah individu masing-masing. Oleh karena itu, ibadah qurban adalah ibadah personal dan bukan institusional.
Konteks dan kasus ini, serupa dengan pertanyaan, 'apakah ada zakat institusi?' Misalnya, dalam setiap harinya, dan setiap bulannya, serta setiap tahunnya, negara menerima pendapatan negara. Pendapatan Negara itu, bila dihitung dalam satu tahun, tentu akan melebihi ukuran kewajiban untuk melaksanakan zakat maal (nishab). Serupa hal itu pula, muncul pertanyaan, akankah negara memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat, dari seluruh pendapatan negara baik pajak maupun non pajak ?
Untuk menjawab hal ini, akan dikembalikan pada persoalan awal tadi. Zakat dan juga qurban adalah ibadah personal, dan karena itu, tidak ada kewajiban bagi sebuah institusi untuk melaksanakan kewajiban ibadah-ibadah tersebut.
Kedua, kebiasaan bukan dalil pembenaran. Di sejumlah media, dimunculkan ada narasi bahwa kebijakan Pemerintah hari ini, bukan kebijakan ujug-ujug. Kebijakan Pemerintah ini, menurut informasi dari sejumlah media, sudah biasa dilakukan oleh Presiden-presiden sebelumnya. Selama ini, kebijakan itu dianggap biasa, dan sudah jadi kebiasaan, dan karena itu pula tidak melanggar aturan, serta tidak melanggar kebiasaan.
Hukum itu perlu memperhatikan kebiasaan ('urf). Ada sejumlah kaidah hukum, yang menunjukkan adanya sikap afirmatif terhadap kebiasaan atau adat-istiadat. Namun dalam hal ini, logika berpikir yang dikedepankan adalah 'tidak semua kebiasaan masa lalu, dan walau sudah dilakukan secara turun -temurun, menunjukkan bahwa hal itu, adalah sesuatu yang benar secara hukum'.
Ibarat orang membicarakan masalah korupsi. Katanya, korupsi sudah menjadi kebiasaan pejabat negara. Kendati sudah kebiasaan pejabat negara, dan bahkan, di masa lalu, para pejabat negara itu, dibiarkan berlalu dan melenggang kangkung, namun status perbuatan korupsi itu sendiri, tetaplah menjadi perbuatan yang melanggar aturan.
Hal itu menunjukkan logika berpikir yang sama. Kendati sudah biasa dilakukan, oleh para pendahulu kita, bukan berarti bahwa perbuatan itu benar secara hukum. Terlebih lagi, bila kemudian, dinamika partisipasi dan kemelekan hukum di negara kita, semakin meningkat.
Di tengah lisan masyarakat ada pertanyaan, 'mengapa di zaman sekarang ini, banyak kasus yang terungkap ?'
Keterungkapan kasus itu, bukan sekedar banyak terungkap dan banyak dilakukan oleh masyarakat kita, namun, 'banyak media yang mengungkap dan memiralkannya'. Hal itu lebih disebabkan semakin banyaknya mata publik yang mengamati masalah tersebut, dan kemudian memiralkannya, dan menjadikannya sebagai perhatian publik.
Ketiga, dalam masalah ibadah, dan juga masalah kenegaraan, tidak melulu menekankan aspek tujuan. Pembagian hewan qurban memiliki manfaat dan tujuan mulia, berbagi kebahagiaan dengan sebagian masyarakat. Apakah dengan demikian, kemudian, kebaikan manfaat dan tujuan mulia ini, menjadi alat pembenar terhadap kelakuan kita selama ini ?
Tentu, banyak pengalaman menunjukkan hal yang sebaliknya. Kita sempat diguncangkan ole kasus gula yang menyeret Tom Lembong, kemudian cromebook yang menyeret Nadiem Makariem. Program itu, semuanya memiliki manfaat dan tujuan mulia. Tetapi, masalah kebijakan negara itu, bukan sekedar tujuan dan manfaat mulia, namun diikat dan diatur regulasi. Demikian pula, dengan amalan keagamaan.
Amal keagamaan itu, bukan sekedar manfaat dan tujuan mulia, tetapi ada regulasi yang mengendalikannya atau rujukannya. Disaat regulasi itu, tidak diperhatikan maka akan terjadi kegoncangan keajegan hukum. Kita tidak akan mendalam mengulas masalah ini, namun, hal pokok yang hendak disampaikan bahwa niat baik saja, tidak cukup, saat menjalankan kebijakan dan atau amalan keagamaan.
Keempat, ada yang mencoba merujuk pada hadits Rasulullah Muhammad Saw. Diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu 'anhu , ia berkata: Aku ikut bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari 'Idul Adha di Mushalla (lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy, lalu Rasulullah menyembelihnya dengan kedua tangannya seraya berkata, “Dengan menyebut nama Allah, Allahu akbar, ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban.”
Dari riwayat ini, sejatinya, dapat ditafsirkan bahwa qurban, secara niat, boleh diatasnamakan pribadi dan kolektif. Rasulullah Muhammad Saw bersabda, "ini adalah kurbanku dan kurban siapa saja dari umatku yang belum berkurban. ". Artinya, sumberdana dari pribadi, namun diatasnamakan pribadi dan umatnya. Pernyataan ini pun, masih selaras dengan pandangan yang sudah disampaikan sebelumnya, yakni merujuk pada orangnya, bukan kelembagaannya. Dengan mengubah konteks, misalnya, modal dari pribadi, maka kemudian niat ibadah qurbannya, "ini kurban atasnamaku, dan juga seluruh rakyat Indonesia yang belum berkurban..", tampaknya selaras dengan riwayat itu.
Terakhir, kebijakan publik itu diberlakukan secara umum dan tidak sektoral. Dengan contoh terakhir ini, maka dihari-hari ke depan, Pemerintah pun, memiliki kewajiban konstitusional untuk mengeluarkan bantuan terhadap praktek keagamaan lainnya, seperti pesat babi di Papua, atau pesta keagamaan lainnya, yang ada di Indonesia. Dengan menetapkan kesetaraan perlakuan, hal itu menunjukkan bahwa keputusan negara, merupakan kepentingan publik, dan untuk kemaslahatan bersama.
semoga !

0 comments:
Posting Komentar